PATRAINDONESIA.COM (SAMPIT)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berkomitmen mendukung kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2024.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterimanya formulir pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lokasi Khusus dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sawahan pada Selasa, 17 September 2024.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, melalui Kepala Subseksi Registrasi, Gandung, menjelaskan bahwa formulir pendaftaran ini akan diisi oleh petugas Lapas Kelas IIB Sampit yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS di lokasi khusus tersebut.
“Ini merupakan bagian dari persiapan Lapas Kelas IIB Sampit sebagai lokasi pemungutan suara khusus dalam Pemilu Kepala Daerah 2024,” ujar Gandung.
Ia juga menambahkan bahwa Lapas Kelas IIB Sampit telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024. Tahapan berikutnya adalah pembentukan KPPS di TPS khusus tersebut.
“Setelah menerima formulir pendaftaran, proses akan dilanjutkan dengan diskusi terkait pembentukan KPPS di TPS khusus ini,” tambahnya.
Gandung menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menjaga integritas dan keamanan proses Pilkada. Sinergi ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami siap bekerjasama dengan semua pihak untuk memastikan Pilkada yang adil dan demokratis di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit,” tutup Gandung. (*)