PATRAINDONESIA.COM (Kotawaringin Lama) – Hutan Kemasyarakatan (HKm) Masoraian saat ini secara rutin dijaga dan diawasi oleh masyarakat, khususnya anggota kelompok tani hutan (KTH) Masoraian.
Hutan Kemasyarakatan (HKm) Masoraian merupakan eklaf di kawasan Hutan Produksi yang berada di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kelompok Tani Hutan Masoraian sendiri mendapat hak pengelolaan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui surat IUPHKm No. SK. 1628/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019.
Dengan SK tersebut KTH Masoraian wajib menjaga, memelihara hutan yang berada di sekitar Danau Masoraian seluas 3.006 hektare.
“Kami wajib menjaga hutan tersebut dari berbagai ancaman. Seperti penebangan liar dan terutama dari ancaman kebakaran,” kata Kusnadil, Ketua KTH Masoraian.
“Dalam menjaga dan melestarikan hutan ini kami bekerja sama dengan PT Mirza Pratama Putra, anak perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk,” lanjut Kusnadi.
Ada beberapa program yang ditangani bersama antara keduanya. Diantaranya program konservasi, penjagaan hutan dan pemberdayaan. “Sebagai realisasi kerjasama tersebut, salah satunya kami melakukan patroli bersama,” pungkas Kusnadi. (ok/Red/PI)