PATRAINDONESIA.COM ( Jakarta) Jakarta, 20 Juli 2022. Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur pada Senin sore lalu. Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Korban kecelakaan truk Pertamina di Cibubur tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dia berprofesi sebagai tenaga pengajar. Kunto mengalami cidera pada wajah dan lengannya.
Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Namun naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia dalam keterangan resminya, Rabu (20/7/2022).
“Kami atas nama manajemen BPJASOSTEK turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,”terang Roswita.
BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Hal senada juga dikatakan. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin. Ia berharap Kunto Widyasmoro yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK dapat segera pulih. “Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Banten mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu peserta BPJAMSOSTEK, semoga bapak Kunto Widyasmoro segera pulih kembali,” ucapnya.
Yasaruddin menjelaskan bahwa biaya pengobatan Kunto Widyasmoro akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.
Terakhir, Yasaruddin mengajak kepada seluruh pihak agar melindungi dirinya melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK. “Untuk itu, mari kita lindungi diri kita dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tutup Yasaruddin. ( Lucia/Red/PI )