PATRAINDONESIA.COM, Surabaya – Aksi damai kembali digelar oleh para korban Asuransi Bumiputera 1912 pada Rabu (01/03/23), di Graha Bumiputera, Jl. Raya Darmo No. 155-159 Surabaya, Pukul 09.00 WIB.
Mereka menolak terhadap Keputusan Direksi Bumiputera 1912, melalui SK Direksi Bumiputera 1912 No.SK.7/DIR/II/2023 terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang dirasa tidak mewakili azaz keadilan.
Hal tersebut dikarenakan para korban yang klaimnya belum terbayarkan selama bertahun – tahun, kini merasa sangat dirugikan lagi dengan kebijakan PNM tersebut.
Peserta aksi berjumlah 90 orang datang dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, Madura, Bojonegoro dan Lamongan. Mereka membentangkan spanduk dan melakukan orasi yang mengecam keputusan Direksi Bumiputera 1912 tersebut.
Berikut tuntutan dari peserta aksi tersebut,
1. Kami tetap menolak SK Direksi AJB Bumiputera 1912 No. SK.7/DIR/11/2023 tentang Penurunan Nilai Manfaat Polis dan menuntut Pihak Manajemen AJB Bumiputera 1912 harus mencabut atau membatalkan SK Direksi tersebut.
2. Kami menuntut pembayaran 50% (lima puluh persen) dari Nilal Klaim Nasabah dan 50% sisa dari Nilai Klaim harus diwujudkan menjadi Kontrak Polis Baru.
3. Jawaban terhadap tuntutan ini, kami tunggu paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal tuntutan ini kami buat.
4. Apabila tuntutan ini setelah 1 minggu tidak ada tanggapan, maka kami akan melakukan penggembokan Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Jatim 1 dan Seluruh Kantor Cabang AJB Bumiputera di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah AJB Bumiputera Jatim 1.
Edi Wibowo perwakilan korban dari Babad Lamongan menolak kebijakan PNM karena dinilai tidak manusiawi, pihaknya telah bertahun tahun menunggu pencairan klaim yang belum terbayarkan kini akan dipotong.
“Kami menolak pemotongan klaim sebesar 50% dengan istilah PNM, karena nasabah sudah memenuhi kewajiban hingga lunas maka klaim harus dibayar 100%,” ucapnya.
Ristiwati dari Surabaya ini juga mengatakan hal senada, menolak kebijakan PNM dan mempertanyakan transparansi Bumiputera 1912 sebagai perusahaan yang berazazkan mutual serta peran OJK dalam melindungi para korban.
“Kalau ini mutual mengapa selama jadi nasabah Bumiputera 1912 saya tidak pernah dikirimkan laporan keuangan tiap tahun, berapa untung dan rugi, kemana di investasikan, bila ada laporan kita bisa mengontrol perusahaan ini masih sehat atau tidak,” tegasnya.
Para korban merasa selama ini Bumiputera 1912 tidak pernah mengirimkan laporan tersebut, tiba-tiba saat habis kontrak pembayaran klaim ditunda hingga bertahun tahun dan sekarang akan dipotong 50%, jadi selama ini kerja Bumiputera itu apa ?.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sebagai regulator mungkin selama ini tidak mengawasi Bumiputera secara maksimal hingga perusahaan ini dinyatakan tidak sehat,” pungkasnya.
Sementara Badan Perwakilan Anggota (BPA) dari wilayah Jawa Timur Widya, yang juga pengacara tersebut menjelaskan bahwa keputusan PNM ini diambil sebagai salah satu bentuk upaya penyehatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.
“Kedudukan kita disini sama, saya juga pemegang polis, mengapa saya mau menjadi BPA karena saya juga merasakan apa yang panjenengan rasakan,” ujarnya.
Disampaikan pula, saat masuk menjadi BPA kondisi Bumiputera sudah memiliki hutang sebesar 32 trilyun, sedang aset yang dimiliki 10 trilyun, tentunya tidak cukup memenuhi kewajiban yang ada, kalaupun ditutup tetap gak cukup untuk bayar semuanya.
Pihak Bumiputera 1912 sendiri mengklaim bahwa keputusan PNM yang sudah digodok bersama OJK tersebut sudah tepat dan para korban diharapkan bisa mematuhi hasil kebijakan itu.
“PNM sudah merupakan keputusan bersama, saya sebagai BPA sudah menyampaikan apa adanya, kalau ada masukan silahkan nanti kita buat resume pertemuan ini dan akan saya sampaikan ke Direksi pusat,” pungkas Widya.
(Teguh)