PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) -Setelah mendapat laporan dari masyarakat Indramayu Barat tentang adanya penjual obat terlarang di suatu desa, Kodim 0616 Indramayu bergerak cepat. Langsung bergerak ke lokasi jualan pada Sabtu 05 Agustus 2023.
Saat melakukan konferensi pers di Makodim Indramayu, Komandan Kodim Letkol Arm Andang Radianto menjelaskan, “Kami menerima informasi dari masyarakat ada penjual obat terlarang. Setelah mengamati di lapangan langsung kami tindak,” tuturnya.
“Sebanyak 13 tablet tramadol, 344 hexymer, satu buah ponsel merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp202.000 yang berhasil kami sita.”
Ada salah seorang pelaku mengaku, telah mengkonsumsi obat terlarang tersebut semenjak kelas 4 SD dan sampai saat ini berusia 40 tahun.
Salah seorang pelaku berinisial DI mengaku, “Awalnya saya dicekokin sama teman satu kelas. Obat terlarang tersebut dicampur dengan kopi, setelah merasakan badan enak akhirnya saya kecanduan obat terlarang tersebut.”
Pelaku berinisial DI pada saat penggrebekan ada di tempat tersebut sedang melakukan transaksi. Ia saat ini masih berstatus sekolah di salah satu sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Dalam hasil penggrebekan tersebut, “Yang kami amankan sebanyak 4 pelaku. 2 orang berstatus penjual dan 2 orang lagi berstatus sebagai pembeli.”
Selanjutnya dari ke 4 pelaku tersebut langsung digelandang menuju Polres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dian/Red/PI).