oleh

Kenapa Gugatan Perdata Terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Ditolak PN Sidoarjo ?

PATRAINDONESIA.COM
( Sidoarjo)- Gugatan terkait utang-piutang yang dilayangkan seorang purnawirawan Mapolresta Sidoarjo Darmiati Tansilon kepada Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi ditolak oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan putusan di PN Sidoarjo Senin (11/10/2021).

Ketua Majlis Hakim Syarifuddin Ainur Rofiq, dalam putusannya menyatakan, menolak gugatan Darmiati Tansilon. Hal tersebut karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.

“Gugatan ditolak , berdasarkan fakta dari persidangan membuktikan bahwa pihak tergugat telah membayar utangnya sebesar Rp 3,016 milliar,” kata ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rofiq saat membacakan putusan di PN Sidoarjo.

“Hasil dari sidang lanjutan kasus perdata perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN, telah selesai diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Alhamdulillah gugatan terhadap klien saya hasilnya ditolak,” kata Much Al Irsyad, Kuasa Hukum Wakil Bupati Sidoarjo.

Much Al Irsyad, mengatakan bahwa tergugat sebenarnya sudah membayar semua hutang piutangnya. Tergugat telah melakukan 45 kali pembayaran via transfer dan totalnya mencapai Rp 3 miliar lebih. Semua bukti-bukti ada dalam proses transfernya.

Sementara, Impi Yusnandar kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Pihaknya dari kuasa hukum Ibu Damianti Tansilong merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim.

“Dalam sidang yang digelar secara terbuka, sudah disampaikan dengan sangat jelas bahwa ada utang piutang yang totalnya Rp 3 miliar, dan itu adalah fakta. penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan,” kata Impi usai sidang.

Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi sangat bersyukur karena gugatan terhadap dirinya ditolak oleh majelis hakim.

Menurutnya hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.

“Jika masih belum bisa menerima keputusan hakim, ya silakan saja kalau mau banding itu hak beliaunya, negara kita negara hukum. Biarkan nanti yang memutuskan pengadilan, sebagai warga negara yang baik kita harus mengikuti aturan hukum yang ada,” ujar Subandi saat bertemu di pendopo kabupaten Sidoarjo, Selasa, (12/10/2021) pagi.

Penggugat , Damianti Tansilong kembali menemui kegagalan dalam menempuh upaya hukum terkait perkara hutang piutang . Setelah di-SP3 di kepolisian, gugatan di pengadilan juga ditolak oleh majelis hakim. (teguh/red/PI)

Loading