PATRAINDONESIA.COM (BEKASI) – Kericuhan terjadi saat massa aksi memprotes tindakan korupsi dalam penggunaan dana BOS untuk pengadaan printer dan televisi di SMPN se-kota Bekasi Rabu (08/11/2023)
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menyediakan pendanaan pendidikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan keuangan bagi keluarga miskin dan kurang mampu, melindungi hak pendidikan siswa dan memastikan biaya operasional tetap dijalankan dengan baik. Namun, di tengah-tengah pemrosesan dana BOS, berita tentang tindak pidana korupsi sering ditemukan. Kabar korupsi dana BOS ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi (GEMASI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kejari Bekasi terkait kasus dugaan korupsi dana BOS 2022 di beberapa SMPN se-kota Bekasi.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan indikasi penyimpangan anggaran pada pengadaan printer dan televisi di setiap SMPN se-kota Bekasi. Menurut Koordinator lapangan, Dicky Armanda, penggunaan dana BOS untuk membeli peralatan non-personalia ini sudah melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, diduga terjadi markup dan tindakan korupsi di balik pengadaan barang tersebut. Hal ini tentu saja merugikan para siswa dan lembaga pendidikan yang tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional yang seharusnya ditanggung oleh dana BOS.
Dalam aksi demonstrasinya, Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi (GEMASI) menuntut agar pihak kejaksaan negeri kota Bekasi mengusut tuntas kasus dugaan mark up perbelanjaan printer dan televisi yang menggunakan dana BOS pusat untuk SMP Negeri se-kota Bekasi 2022. Gerakan tersebut juga mendesak kepala kejaksaan negeri Kota Bekasi segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dalam dana BOS pusat 2022 di setiap SMPN se-kota Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala kejaksaan negeri Kota Bekasi bertanggung jawab atas tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kasus korupsi tersebut.
Namun, dalam aksi demonstrasi tersebut, terjadi kericuhan antara massa aksi dengan polisi yang berusaha menghalangi mereka untuk masuk ke gedung kejaksaan negeri kota Bekasi. Massa aksi membakar ban sebagai bentuk protes dan kemarahan atas kegagalan pihak kejaksaan untuk menangani kasus dugaan korupsi ini. Aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk menekan kejaksaan agar segera mengusut tuntas kasus ini. Setelah kondisi situasi kembali kondusif, anggota kejaksaan yang diwakili oleh Yadi Cahyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menyampaikan permintaan agar Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi segera melaporkan permasalahan tersebut dan menyertakan bukti-bukti yang diperlukan untuk penanganan kasus dugaan korupsi.
Selain itu, Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi juga mendesak agar kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 7×24 jam. Tuntutan-tuntutan tersebut ditujukan untuk memberikan tekanan penuh kepada pihak kejaksaan negeri kota Bekasi agar segera menindaklanjuti kasus korupsi dana BOS tersebut.
Melalui aksi yang dilakukan, Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi (GEMASI) bertekad untuk memperjuangkan hak pendidikan dan memastikan bahwa dana BOS 2022 di seluruh Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Dalam upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah dibutuhkan. Kita semua harus terus memantau tindak korupsi dan memberikan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan tersebut demi menciptakan Indonesia yang lebih transparan dan bersih dari korupsi. (23/Red/PI)