oleh

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela Ajak Insan Pers Perangi Narkoba.

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sebagai wujud pemberantasan peredaran Narkoba dan Obat terlarang lainnya, Kapolres Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) AKBP Viddy Dasmasela, SH.SIK ajak Insan Pers untuk perangi Narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim)

Ajakan ini disampaikan bersamaan pada Konferensi Pers di Mapolres Barito Timur Senin (26/06/2023). Ia  didampingi Wakpolres Kompol Andika Rama dan pejabat tinggi lainnya, Viddy sampaikan bahwa ada 3 orang tersangka hari kita umumkan atas perbuatan melawan Hukum UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua tersangka berinisial S dan L berhasil ditangkap di Kecamatan Pematang Karau, Desa Bararawa Sabtu (10/06/2023) dan satu tersangka berinisial S ditangkap di Kecamatan Dusun Tengah, Kelurahan Ampah.
“Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerab mengambil pesanan dari Kalua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) jelas Viddy.
Lanjut Viddy tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 5 paket shabu (kotor) seberat 17,44 gram, 3 butir ekstasi warna merah seberat 0,97 gram dan Honda merk Scoopy warna hitam.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara” papar Viddy.

Sementara satu orang pria berinisial S berhasil diamankan karena didapati saat penggeladahan membawa 1 ons ganja kering dan barang bukti lain berupa 1 Hand Phone (HP) merk Oppo warna hitam, 1 lembar alumunium, dan 1 pembungkus plastik bening.
“Pada kesempatan ini lewat insan pers saya harapkan kerja samanya dalam memerangi peredaran Narkoba dan obat terlarang di wilayah ini” tutup Viddy. ( Mardianto / Red / Pi)

Loading