oleh

Kantor Fintech Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal di Kota Tangerang.

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Salah satu ruko yang berada di Jl. MH Thamrin RT 04/02, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Panunggangan, Kota Tangerang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ruko yang diawasi dengan banyak kamera CCTV ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Fintech atau sering dikenal sebagai pinjaman online.

Sebagaimana diberitakan di laman media Suryanenggala.id, saat petugas melakukan investigasi terhadap keberadaan perusahaan tersebut, banyak didapat hal-hal yang mencurigakan (16/08). Lokasi kantor yang tertutup rapat, parkir kendaraan bermotor di dalam ruko, hingga keterangan security yang berbohong semakin memperkuat bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan ilegal.

Ketika dimintai keterangan, petugas security perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut memproduksi obat-obatan. Namun dilihat dari kondisi ruko tidak memungkinkan untuk melakukan produksi obat dengan keadaan ruko seperti tersebut.

Lain hal-nya dengan salah seorang yang bekerja di kantor tersebut, dirinya mengatakan telah bekerja diperusahaan tersebut selama 1 tahun dan perusahaan tersebut bergerak di bidang finansial.

“Bergerak di bidang finansial, kantornya ada lagi di daerah Greenlake. Saya sudah kerja 1 tahun di perusahaan ini, kalau dilokasi yang ini baru beberapa bulan aja,” ungkap salah seorang karyawan (17/08).

Sementara Hendra penanggung jawab di perusahaan tersebut enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas yang dilakukan didalam ruko tersebut.

“No comment kalau untuk aktivitasnya, security tidak mengerti itu,” ujarnya.

Beranjak dari lokasi perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut, Ketua RT memberi keterangan bahwa keberadaan perusahaan tersebut tidak jelas karena tidak pernah melaporkan kegiatannya di wilayah tersebut (19/08).

“Perusahaan tersebut sudah berjalan beberapa bulan, tapi aktivitasnya belum jelas karena belum pernah melaporkan,” jelas Arifin.

Ia juga malanjutkan keterangannya bahwa pernah mengajukan CSR dengan mengajukan warga setempat untuk bekerja diperusahaan tersebut namun ditolak.

“Waktu itu saya mengajukan CSR untuk mempekerjakan warga sekitar, tapi ditolak oleh penanggung jawabnya. Sore tadi pihak perusahaan baru menghubungi saya untuk minta bertemu besok pagi (20/08)” tambahnya.

Ketua RT menambahkan, izin operasi di wilayah itu baru akan diurus.

“Secara legalitas perusahaan, dia (penanggung jawab) mengatakan sudah syah namun untuk perijinan diwilayah baru akan diurus. Saya masih nunggu dokumen legalitas perusahaannya untuk diperlihatkan kepada saya,” tambahnya. (Marully/Red/PI)

Loading