PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Musim pemilihan kepala desa (pilkades) di beberapa wilayah sudah mulai.
Para bakal calon saat ini sedang sibuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan.
Tetapi ternyata, ada beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gagal nyalon kembali karena tidak mendapat Rekomendasi dari Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Josmar L Banjar Nahor, ST. MT. Mak. di kantornya Rabu (26/4/2023) pada wartawan Patraindonesia.com menegaskan ada sejumlah Kepala Desa Petahana tidak mendapatkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT).
Padahal Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) merupakan syarat mutlak dan wajib dikantongi oleh Kepala Desa atau mantan Kepala Desa yang pernah menjabat waktu 2 (dua) tahun terakhir.
” Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) adalah Rekomendasi bahwa yang bersangkutan selama menjabat Kepala Desa dinyatakan bebas temuan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD)” ujarnya.
Masih menurut Josmar, bentuk bebas temuan Audit Laporan Keuangan Desa berkaitan dengan pajak, atau masalah lain dalam penggunaan ADD atau DD.
” Bentuk bebas temuan Audit Laporan Keuangan Desa diantaranya berkaitan pajak dan penggunaan ADD atau DD ” terang Josmar.
Josmar pun beberkan beberapa Kepala Desa yang tidak diberikan SKBT antara lain Kepala Desa Puri, Kepala Desa Pulau Patai, Kepala Desa Muara Awang dan Kepala Desa Bararawa, disamping juga ada Kepala Desa yang tidak ikut mencalon kembali.
“Ada beberapa Kepala Desa yang tidak mendapat Rekomendasi dari Inspektorat dan ada juga Kepala Desa yang tidak ikut mencalon kembali,” tutup Josmar. (Mardianto/Red/PI)