PATRAINDONESIA.COM (Lampung)-Kasus kriminal anak di bawah umur sering terjadi di masyarakat tentu menjadi peranan penting seluruh instansi yang berdiri tegak untuk melakukan solusi yang terbaik agar hal tersebut tidak terjadi di masyarakat, sehingga wajib hukumnya Negara hadir dan berperan aktif dalam hal ini.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Way Ratay Kabupaten Pesawaran yang masih saja terjadi kasus hukum yang berkaitan dengan Pelindung Anak.
Sebut saja bunga (14th) saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang mana telah terjadi kasus asusila/Pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Pesawaran Lampung dengan LP/B/223/XII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 07 Desember 2023.
Hal ini diketahui saat adanya pihak saksi inisial E mendapatkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dari kejadian tersebut saksi E menyampaikan kepada awak media PatraIndonesia.com bahwa awal kejadian saat korban pergi dari rumahnya.
“Saya sedang menonton bola di Way Ratay, kemudian korban main kerumah dan selanjutnya beberapa jam ada terduga pelaku datang dan mengajak korban bermain disalah satu tempat,” ungkapnya.
“Malam hari, korban di antar oleh terduga pelaku dan tak lama dari itu si korban menangis, kemudian korban diintrogasi oleh kakaknya sehingga korban mengaku bahwa dirinya dipaksa melakukan persetubuhan oleh Terduga pelaku,” katanya.
“Sesampai disitu saya tidak faham kelanjutannya, namun saat ini saya dipanggil oleh Polres Pesawaran untuk mengklarifikasi kasus tersebut,” katanya.
“Pada hari ini Kamis (14/12/2023) pukul 12:30 WIB saya memenuhi surat panggilan penyelidikan dan akan menjawab apa adanya berdasarkan dengan penyidikan,” lanjut E.
“Saya ditanyakan kronologi kejadian oleh penyidik,”pungkasnya
Ironisnya diduga ada keterlibatan oknum perangkat desa di Pesawaran yang memfasilitasi perdamaian, dalam kasus dugaan yang tertera diketahui bahwa pihak orang tua korban dan orang tua pelaku sudah melakukan perdamaian yang melibatkan peranan perangkat desa setempat.
Keseluruhan dalam surat perjanjian perdamaian ditandatangani oleh orang tua terduga pelaku dan orang tua korban serta tiga orang saksi kemudian oknum perangkat desa, tanpa adanya kehadiran terduga pelaku dan korban.
Namun dalam kasus asusila dibawah umur dijelaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses hukum, tidak boleh damai.
Menteri PPPA juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar.
“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan Kemen PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,” dalam rekam digital pemberitaan di Laman InfoPublik. (Asen/Red/PI).