PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo keluar dari gedung Bareskrim Polri usai diperiksa penyidik selama 7 jam, Kamis 4 Agustus 2022 Pukul 17.15 WIB.
Pengakuan ini diungkapkan Ferdy Sambo di depan para awak media. Jenderal bintang dua itu mengaku bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui dan dia lihat.
“Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu tak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” ujar Irjen Ferdy Sambo .
Irjen Ferdy Sambo lantas meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya dan berdoa agar istrinya lekas hilang dari traumanya
Namun, hanya itu pengakuan dan pernyataan Ferdy Sambo. Dirinya tidak banyak menjelaskan detail terkait dengan pemeriksaannya.
Diketahui, pada Kamis (4/7/2022) polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Atas tindakannya itu Bharada E telah divonis sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Dirinya hanya mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang.
“Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,” kata Sambo. (Lucia/Red/PI)
Terus pantengin yg ter update ya.. bahasa kosa kata yg di paparkan mudah dicerna
Semoga secepatnya kelanjutan nya
Kira tunggu penangkapan brigadir j … Ini sangat bermanfaat