oleh

Indra Gunawan Masih Dipercaya Mendagri Sebagai Penjabat Bupati Barito Timur. Ini Batas Waktunya !!

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, SE. MPA masih dipercaya sebagai Penjabat Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Beberapa waktu yang lalu sempat Media Online Patraindonesia.com mengabarkan bahwa Indra Gunawan dikabarkan bakal pindah tugas ke Lampung dengan jabatan yang sama. Hal itu pun diakui oleh Indra Gunawan. Sempat pula kabarnya beredar di media sosial figur penggantinya sebagai Pj . Bupati Bartim.

Akan tetapi segala sesuatu tidak ada yang pasti.

Untuk memastikannya media ini mencoba menghubungi Indra Gunawan, via aplikasi WhatSapp Kamis, 26 September 2024 pukul 19.00 wib terkait apa benar SK diperpanjang sebagai Penjabat Bupati Bartim dan sudah dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tanggal 25 September 2024 di Palangka Raya.

Indra Gunawan menjawab, “Siap ya! “.

Media ini mencoba menggali terkait batas waktu perpanjangan, Indra Gunawan menjawab berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal 22A poin (2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Pebruari 2025. (Mardianto / Red / Pi)

Loading