oleh

Indomaret di Lingkungan RSUD Kabupaten Tangerang, Humas Pertanyakan Legalitas

-Patra News-162 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Sebuah minimarket Indomaret yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Minimarket ini diduga belum memiliki izin usaha resmi, sehingga keberadaannya dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk awak media.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah jurnalis menyoroti operasional minimarket yang sudah berjalan selama satu tahun terakhir di area rumah sakit. Minimarket ini dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih dalam konteks keterbukaan informasi publik (KIP).

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Keberadaan minimarket ini penting untuk ditinjau, terutama agar operasionalnya tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus dipastikan masuk ke pemerintah Kota Tangerang, mengingat lahan RSUD berada di wilayah hukum Kota Tangerang.”

Menurutnya, minimarket tersebut bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini mengatur hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, serta proses pengambilan keputusan publik, sekaligus mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara.

Hal ini dijelaskan dari laman https://pristiwa.com/terkait-indomaret-ada-di-lingkungan-rumah-sakit-humas-rsud-mempertanyakan-legal-standing-kepada-jurnalis/

Ketika dimintai tanggapan, Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Dr. Hilwani, menegaskan pentingnya legal standing atau dasar hukum dalam setiap investigasi.

“Dalam hukum, ada yang namanya legal standing, yaitu siapa yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu perikatan. Nah, legal standing Anda sebagai jurnalis dalam investigasi ini apa? Jika tidak ada, maka kami tidak bisa memberikan jawaban apa pun. Silakan tanyakan langsung ke pihak Indomaret,” ujar Hilwani.

Ia juga menambahkan bahwa pihak RSUD tidak akan memberikan informasi lebih lanjut sebelum mendapatkan penjelasan mengenai legalitas para jurnalis atau pihak yang melakukan investigasi tersebut.

“Jika Anda adalah jurnalis atau media, maka prosedurnya harus jelas terlebih dahulu. Tentukan legal standing Anda, baru kami bisa memberikan jawaban,” tegas Hilwani.

Di sisi lain, Kepala Toko Indomaret di lokasi tersebut menjelaskan bahwa minimarket tersebut telah beroperasi selama satu tahun. Namun, ia mengarahkan pertanyaan kepada atasannya.

“Saya hanya kepala toko di sini. Silakan berkomunikasi langsung dengan supervisor saya,” katanya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Indomaret terkait izin usaha maupun dasar hukum operasional minimarket tersebut. (Marully/Red/PI).

Loading