oleh

Hati-hati dengan Data Pribadimu dan Inilah Sanksi Pidana Bagi Penyebarnya

-Hukum-9 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA- Melindungi data pribadi merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data ini dari segala bentuk penyalahgunaan.

Tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan berbagai hukum yang berlaku.

Data pribadi, yang meliputi informasi spesifik mengenai individu, wajib disimpan dengan benar, dipelihara keakuratannya, dan dirahasiakan oleh pihak yang berwenang.

Pelanggaran terhadap kerahasiaan data ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Salah satu regulasi utama yang mengatur perlindungan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap individu dilarang keras untuk menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 25 juta.

Apabila penyebaran data pribadi dilakukan melalui internet atau media elektronik lainnya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Di bawah UU ITE, sanksi bagi pelaku penyebaran data pribadi jauh lebih berat, dengan ancaman pidana hingga delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Perlindungan data pribadi kini semakin diperkuat dengan hadirnya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menegaskan kembali pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di era digital ini.

Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan kewajiban negara untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data setiap warganya.

Loading