PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) –Jumlah pengguna ojek online lebih banyak dibandingkan transportasi umum. Hal ini membuat Komisi V DPR mulai merencanakan pengaturan mengenai penggunaan transportasi ojek online pada Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian isi berita yang ditayangkan beritajatim.com (9/11/2022).
Aspek yang paling mendapatkan pertimbangan adalah kemungkinan menjadikan perusahaan ojek online sebagai perusahaan transportasi.
Hingga saat ini perusahaan aplikasi ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim sudah terdaftar sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik atau PPMSE. Ketiga aplikasi ini mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bersamaan dengan upaya merevisi UU LLAJ, Komisi V DPR memberikan penawaran pada perusahaan mengenai kesediaannya mengubah perusahan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama menyampaikan mengenai pentingnya legalitas usaha transportasi dengan fasilitas dari perusahaan aplikasi. Maka dari itu, ojek online yang belum diatur dalam UU LLAJ, tidak termasuk dalam moda transportasi umum yang diakui undang-undang.
Pertanyaan tersebut mendapatkan respon dari ketiga perusahaan Gojek, Grab dan Maxim dengan mengikuti peraturan pemerintah. Hanya saja tentang keterlibatan perusahaan dan mitranya membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan jika mereka akan patuh dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, Gojek meminta agar perusahaan dilibatkan jika ada wacana menjadi perusahaan transportasi membutuhkan pembahasan lanjutan.
Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menganggap jika ekosistem perusahaannya adalah bagian dari industri teknologi, bukan transportasi.
Hanya saja, dia menyampaikan bahwa terbuka terhadap solusi dari pemerintah.
Lain halnya dengan PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim, mereka kurang sepakat jika dijadikan sebagai perusahaan transportasi. Hal ini dikarenakan banyaknya ragam jasa yang ditawarkan dalam aplikasi di luar angkutan penumpang. Dampaknya kemungkinan dapat muncul banyak hal yang perlu disesuaikan bahkan mitra akan sangat terganggu dengan perubahan jasa ini.
(*/red/PI)