PATRAINDONESIA.COM (Tangsel) – Pengoplosan gas LPG kembali diungkap. Kali ini Jajaran Polsek Pamulang bersama Satreskrim Polres Tangsel ungkap tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polres Tangsel.
Berkedok tempat agen air mineral dan agen gas, Pelaku lakukan pengoplosan tabung gas elpiji dari ukuran 3Kg ke tabung 12Kg. Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K. didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH.,MM saat Press Realise di TKP Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi, Jl. Akasia Rt.001/018, Pamulang Timur, Selasa (27/09/22).
Modus agen gas elpiji dan air isi ulang ini yaitu memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Yang terjadi pada pagi hari ini, barang bukti yang ada di lokasi sebanyak 34 tabung gas ukuran 12 Kg, dan 36 tabung gas 3 Kg.
Pelaku memindahkan isi gas dari yang bersubsidi 3KG ke 12KG menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk prosesnya, tegas Kapolres.
Pemindahan isi tabung yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS. Dengan cara tersangka
menyiapkan alat – alatnya yang terdiri dari tabung LPG ukuran 12 kg kosong, tabung LPG ukuran 3 kg yang isi, pipa besi ukuran ¾ inch panjang sekitar 10 cm yang sudah dimodifikasi di kedua ujungan
diberikan pipa kuningan, es batu.
Setelah adanya alat tersedia, kemudian dilakukan proses pengisian dengan
cara tabung gas ukuran 12 kg yang akan diisi didirikan kemudian es batu sebanyak 1 (satu) palstik diletakan di sela sela pegangan tabung, kemudian pipa besi yang sudah dimodifikasi salah satu
ujung dimasukan di valp tabung ukuran 12 KG.
Sedangkan sisi lainya yang di atas dimasukan ke valp tabung ukuran 3 kg, sehingga tagung ukuran 3 kg menghadap ke bawah, setelah isi gas berpindah dari
tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg, kemudian tabung gas ukuran 3 kg diganti dengan tabung yang isi lainnya, sampai tabung ukuran 12 kg terisi penuh. Demikian papar Kapolres.
Setelah tabung isi 12 kg terisi dari 4 (empat) tabung ukuran 3 kg lalu ditimbang dengan timbangan digital, kalau masih kurang diisi lagi tetapi kalau ukuran sudah 12 kg tabung gas disegel dengan segel plastik warna kuning baru setelah itu
dijual.
Pelaku melanggar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang
disubsidi pemerintah atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32
ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan atau 56 KUHP yang terjadi di
wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. (Ria/Red/PI)