oleh

Fraksi Gerindra Berpendapat Raperda tentang Pajak Daerah Barito Utara Harus Efektif Tingkatkan PAD

-Tak Berkategori-3 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM -( Muara Teweh) – Rapat Paripurna II tentang Penyampaian Pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara, Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini bertempat di ruang rapat DPRD, Kabupaten Barito Utara, Senin ( 06/11/2023)

Pada kesempatan Rapat Paripurna II ini, Partai Gerindra mengajukan dua saran (usulan ) terhadap Raperda perubahan Undang – undang Perda yang akan dibahas pada Rapat tersebut.

Disampaikan oleh Juru bicara Partai Gerindra, Hj. Sofia, pertama tama terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi Partai Gerindra membandingkan antara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan peraturan sebelumnya, dimana dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipungut berbasis pada Organisasi perangkat daerah terkait.

Pada Raperda ini, Fraksi Partai Gerindra melihat ada upaya untuk menyederhanakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada satu Organisasi perangkat Daerah.

Berdasarkan hal itu, Fraksi Partai Gerindra melihat Raperda ini harus mampu menciptakan Efektivitas dan Efesiensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan PAD Barito Utara,

Namun, disisi lain juga satu peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna kepentingan umum dan tujuan bersama.

“Untuk itu kami dari Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan terkait bagaimana upaya pemerintah daerah sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah,” papar Hj Sofia.

Sedangkan tetkait Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Hal tersebut mengacu pada Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pemerintah Daerah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BRIN dan persetujuan Gubernur Kalteng berdasarkan Surat No.060118/Bag.I/Org tanggal 10 Maret 2023. Hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara.

Dikatakan oleh Hj Sofia, BRIN adalah lembaga RI yang diamanahkan untuk melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Investasi dan Inovasi yang Terintegritasi.

“Hal itu kami minta Mohon dijelaskan,” tambanya.

Fraksi Partai Gerindra berharap Perubahan Susunan Perangkat Daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat, baik itu dari sisi Kompetensi pada organisasi Perangkat Daerah yang ada, dan memiliki kemampuan Managerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola Perangkat Daerah serta dapat melaksanakan tugas secara Profesional dan Efektif, tidak mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan beberapa catatan tersebut di atas, maka Fraksi Partai Gerindra siap membahas dua Raperda tersebut, pada
rapat gabungan antara pihak Eksekutif dan Legislatif nantinya,” pungkas Hj Sofia.
(Didimtw/Red/PI)

Loading