PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas II A Palangka Raya, Rutan Kelas II A Palangka Raya dan Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya serta Anak Binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya di Aula Kalalawit Lapas Kelas II A Palangka Raya Rabu (22/2/2023).
Hadir dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini Plt. Kadisdukcapil Edie, Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono, Kalapas Perempuan Sri Astiana, Karutan Ma’ruf Prasetyo Hadianto dan Kepala LPKA Ngadi.
Kerjasama pemuktahiran data ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan, pemutakhiran data pemilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti mereka dapat menggunakan hak pilihnya sedangkan kerjasama antara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan Disdukcapil merupakan upaya dalam pemenuhan hak identitas Anak Binaan pada LPKA yang meliputi pembuatan Kartu Identitas Anak, KTP Elektronik dan Akta Kelahiran.
Kalapas Kelas II A Palangka Raya, Chandran Lestyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif dari Disdukcapil karena perjanjian kerjasama ini sangat penting dimana dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A, Lapas Perempuan Kelas II A, Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu Tahun 2024 dan Pemenuhan hak identitas anak di LPKA Kelas II Palangka Raya dapat terpenuhi seraya berharap kedepannya pendataan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan dapat berlanjut secara kontinyu.
“Melalui kerjasama dengan jangka waktu 2 (dua) tahun ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas, Lapas Perempuan dan Rutan dapat memperoleh hak pilih serta mendapat NIK bagi yang belum terdaftar, perjanjian kerjasama ini juga menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk indonesia,” ujarnya.
Sementara Plt. Kadisdukcapil Kota Palangka Raya H. Edie dalam kesempatan tersebut menyampaikan sangat menyambut baik kerjasama ini dan kedepannya diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Anak Binaan dapat terakomodir dokumen kependudukannya.
“Kami dari Disdukcapil selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk warga masyarakat tanpa perbedaan dan ini merupakan terobosan yang sangat baik dari pihak Lapas-Lapas Perempuan-Rutan dan LPKA, semoga semua yang kita ihktiarkan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan,” pungkas Edie. (*)