oleh

Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta )- Pengujar kebencian Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1) malam kepada wartawan. “Edy juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, ” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan media, pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Ia datang memenuhi panggilan polisi. Setelah sehari sebelumnya ia mangkir.

Dalam pemanggilan, ia diperiksa sebagai saksi. Tetapi usai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menyatakan Kalimanatan calon ibukota negara itu sebagai tempat jin buang anak, ia juga menyebut warga Kalimantan sebagai genderuwo dan kuntilanak.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatai
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi meong.

Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial. Reaksi keras datang dari masyarakat Kalimantan dan juga anggota Partai Gerindra. Mereka beramai-ramai melaporkan Edy ke polisi. Dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Langsung dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri. (*/red/PI)

Loading