oleh

Dukung Layanan Kunjungan Tatap Muka Rutan Palangka Raya Genjot Vaksinasi

PATRAINDONESIA.COM (Palangkaraya)– Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) permasyarakatan mulai menjalankan kebijakan layanan kunjungan tatap muka yang dikeluarkan oleh Ditjenpas. Termasuk Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Suwarto mengatakan, pihaknya siap menjalankan kebijakan dari Ditjenpas tersebut. Faktanya, usai surat edaran (SE) Ditjenpas keluar pada Jumat pekan lalu, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada wargabinaan permasyarakatan (WBP), kemudian resmi membuka layanan kunjungan pada Senin (4/7/2022).

“Kami langsung menjalankan perintah kebijakan ini. Dan untuk mendukung kebijakan ini agar berjalan lancar, kita akan menggenjot pelaksanaan vaksinasi kepada WBP,” ungkap Suwarto, didampingi Kepala Pelayanan Tahanan Hadi Prabowo, Kamis (7/7/2022).

Menurut Suwarto, vaksinasi kepada WBP terbilang penting. Pasalnya, dari 414 orang WBP baru 98 WBP mengikuti vaksinasi tahap I, 92 WBP tahap II, dan 80 orang WBP tahap III.

“Vaksinasi itu penting. Kenapa? karena ini untuk melindungi diri dari Covid-19. Meski pandemi sudah melandai, tapi Covid-19 masih ada. Saat ini kami masih tahap penjaringan dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pelaksanaan vaksinasi,” ujar Suwarto.

Suwarto menyebut, empat hari setelah pelayanan kunjungan tatap muka dibuka, animo WBP beserta keluarganya cukup antusias. Hal ini tentu menjadi perhatian pihaknya untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan.

“Bicara soal pelayanan pasti kita maksimalkan. Bicara soal keamanan sudah menjadi keharusan. Karena barang-barang terlarang kita antisipasi agar tidak masuk rutan. Caranya kita maksimalkan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan dan badan pengunjung,” ucapnya.

Suwarto menambahkan, pihaknya memiliki kebijakan tersendiri terkait layanan kunjungan tatap muka ini. Diantaranya, bagi keluarga WBP yang datang dari jauh, namun sesampai di rutan jam berkunjung sudah usai, mereka tetap diperbolehkan berkunjung.

“Tentu dengan syarat. Misalnya, dapat menunjukan identitas diri, dan menunjukan pernyataan sudah vaksin atau surat keterangan bahwa yang bersangkutan sehat,” tandasnya. (Roma/Red/PI)

Loading