PATRAINDONESIA.COM (NANGA BULIK) – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau, Kapolres AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu.
Pada 12 Juli 2024, unit Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IM, yang kedapatan membawa 29 gram sabu yang disembunyikan dalam dompetnya.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian, pada Sabtu malam (13/7), polisi kembali meringkus satu kurir lainnya berinisial Y. Dari tangan Y, polisi menyita 100,1 gram sabu serta 20 butir pil ekstasi.
“Barang bukti sabu dan ekstasi ini langsung dimusnahkan dengan cara direbus bersama cairan pembersih lantai,” jelas AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kajari Lamandau, perwakilan Ketua PN, dan instansi terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Kapolres Lamandau juga menyebutkan bahwa selama semester pertama tahun ini, pihaknya telah berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan jumlah total 21 tersangka, dan barang bukti lebih dari 34,5 kg. (Rean/Red/PI)