PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) fokuskan kawal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus tenaga kontrak dan honor tetap dipertahankan bekerja di instansi-instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Permintaan kebijakan tersebut dilakukan DPC PDIP Barsel, mengingat ASN yang masih berstatus tenaga kontrak atau honor dinilai mereka berjasa membantu pihak dinas Pemkab setempat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selama ini.
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil rekomendasi Rakercab III Tahun 2022 yang digelar DPC PDIP Barsel di Aula Hotel Anna, Minggu (16/10/2022) di Buntok itu, ASN berstatus tenaga kontrak atau honor menjadi salah satu target fokus pihaknya agar tetap dipertahankan bekerja di instansi-instansi Pemkab setempat.
Pasalnya, ASN berstatus tenaga kontak atau honor tersebut dimaksud, dinilai juga sebagai pendobrak guna menambah kantong suara pemenangan Pemilu 2024 mendatang. Baik itu sebagai pemenangan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati/walikota.
“Kalau sampai ini nanti ASN berstatus tenaga kontrak atau honor dikorbankan (diberhentikan), mereka nantinya akan kesulitan. Makanya kita tadi sepakat dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) yang baru, mereka ini (ASN berstatus tenaga kontrak atau honor) harus tetap dipertahankan,” ucap Ketua DPC PDIP Barsel Ir HM Farid Yusran.
Dijelaskan dia, terkait metode untuk mempertahan ASN berstatus tenaga kontrak atau honor itu, dengan cara mengikuti aturan yang dipakai oleh Kementerian PAN-RB.
“Mereka tenaga kontrak atau honor ini dijadikan penegak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) misalnya. Jadi tidak melanggar undang-undang (UU),” demikian pungkas Farid Yusran yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel itu. (Amr/Red/PI).