oleh

DLH Mediasi Sengketa Amdal PT. Padang Mulia Dengan Warga Patung, Ini Kesimpulannya!!!

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sengketa lingkungan hidup antara PT. Padang Mulia dengan warga Desa Patung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yuri Gagarin (56) akhirnya dimediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Yuri Gagarin (56) pada awak media Patraindonesia.com via telpon pada Jumat (14/6/2024) menyampaikan bahwa telah menerima undangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur untuk hadir rapat mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan antara PT. Padang Mulia dan dia selaku pelapor.

“Tadi saya sudah menerima undangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur bahwa hari Rabu (19/6/2024) pukul : 10.00 WIB sampai selesai pihaknya memediasi sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan antara PT. Padang Mulia dan saya selaku pelapor di Aula DLH Bartim,”terang Yuri Gagarin.

Dia juga menyampaikan lewat media ini ucapan terima kepada Pj. Bupati Barito Timur, Kadis DLH Bartim, Camat Paku, Kades Patung, Ketua RT 04 Desa Patung dan semua pihak baik yang membantunya secara langsung maupun tidak langsung, sehingga sengketa lingkungan hidup saya dengan PT. Padang Mulia bisa dituntaskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati Bartim, Kadis DLH Bartim, Camat Paku, Kades Patung, Ketua RT 04 Desa Patung dan semua pihak baik membantu secara langsung maupun tidak langsung sehingga sengketa lingkungan hidup antara PT. Padang Mulia dan saya selaku pelapor bisa diselesaikan diluar pengadilan ” ungkap Yuri.

“Saya harap ada titik terang dan kesepakatan yang mengikat,”tutup Yuri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur memberikan surat bernomor : 660 / 193 / DLH / 2024 tanggal 13 juni 2024 sebagaimana ketentuan pasal 84 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan meminta kepada pihak yang dimediasi agar hadir tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan.

“Diharapkan yang mewakili Perusahaan adalah pihak yang berwenang serta mempunyai kapasitas dalam pengambilan keputusan dan penandatanganan Berita Acara,” isi undangan Kadis LHD Bartim, Mishael, S.Pi. SE. MM. (Mardianto/Red/PI).

Loading