oleh

DLH: Ada Kesalahan Pengetikan Pada Berita Acara Sengketa Amdal PT. Padang Mulia

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) klarifikasi melalui media Patraindonesia.com terkait Berita Acara kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan Rabu (19/6/2027) antara PT. Padang Mulia dengan Yuri Gagarin.

Kepala DLH Mishael, S.Pi. SE. MM melalui Marcal Susanto. S.Si. M. Ling via telpon pada Kamis (20/6/2024) mengakui ada kesalahan pengetikan dalam Berita Acara (BA) tersebut yaitu pada poin 5, disana ditulis 0,22 m2 yang harusnya 0,22 ha.

“Kita akui dalam Berita Acara yang dibuat oleh DLH Rabu (19/6/2024) di poin 5 ada kesalahan pengetikan, disana ditulis luasan yang terdampak lebih kurang 0,22 m2 pengukuran dengan (GPS) semestinya 0,22 ha,”ujar Marcal.

“Lanjutnya atas segala kekhilafan dan ketidaknyamanan kami mohon maaf atas segala kekhilafan dan ketidaknyamanan kami mohon maaf,”tutup dia.

Diketahui Saksi – saksi dalam perundingan :

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten: Mishael, S.Pi. SE. MM, Body Santoso, S. Hut. MM, Agus Santoso, S.Sos. MM, Piya Marilin, ST. MM, Marchal Susanto, S.Si. M. Ling. Vivin Rihanara, S.Si.

Dari pihak Perusahaan : Syamsuriadi Project Manager PT. Padang Mulia, Noviar Rahmatilah Kepala Teknik Tambang PT. Padang Mulia, Eko Budi P. PJO PT. Trisno Prima Coal.(Mardianto/Red/PI).

Loading