oleh

Diduga Sakit Hati, Adik Bunuh Kakak Kandungnya

PATRAINDONESIA.COM, (Rejang Lebong Bengkulu)- Tim Opsnal Polsek Kota Padang bersama Subdit Jatanras Polda Bengkulu, berhasil meringkus terduga pembunuhan Jamenom (45), warga Desa Tanah Anyar, Kecamatan Kita Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Peristiwa ini pada hari Jumat (03/06/2022) kemarin pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan bersimbah darah di kawasan perkebunan Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam konferensi pers, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tersangka diringkus pada Minggu (05/06/2022).

“Tersangka diamankan di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas,” ucap Tonny Kurniawan sebagaimana rilis Humas Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi mengatakan, dari pengakuan tersangka dirinya sakit hati terhadap korban.

“Tersangka ini merupakan adik bungsu korban, dulu tersangka pernah dianiaya oleh korban,” ucap Zuhdi.

Selain melakukan penganiayaan terhadap tersangka, korban juga mau menguasai kebun milik orang tuanya.

“Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka, maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban,” ucap Zuhdi

Zuhdi menambahkan, saat sebelum kejadian tersangka sudah bersembunyi di sekitar lokasi.

“Saat melihat korban, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau. Lukanya melubangi pinggang sebelah kanan korban sebanyak 2 lobang hingga tembus ke perut korban,” ucap Zuhdi. Selasa (7/6/2022).

“Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka, maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban,” ucap Zuhdi

Dari tangan pelaku polisi mengamankan, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka dikenakan pasal 338KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Roni/red/PI)

Loading