PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Proyek pekerjaan rutin jalan Hi. Madang, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari Taufik Hidayatullah, Ketua Himpunan Masyarakat Transparansi Publik Lampung (HIMATRA).
Proyek ini diduga sebagai “Proyek Siluman” karena tidak adanya plang informasi yang seharusnya menunjukkan transparansi mengenai pendanaan dan rincian pelaksanaan proyek, yang seharusnya diumumkan pada 26/12/2024.
Tim investigasi HIMATRA Provinsi Lampung merasa prihatin atas kondisi tersebut. “Menurut keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, proyek pekerjaan rutin ini tidak hanya satu titik, melainkan lebih dari satu titik yang dikelola secara swakelola oleh Dinas PUPR Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
“Diduga, karena proyek tersebut dikelola secara internal, pengerjaannya tidak sesuai dengan standar yang diharapkan dan terindikasi adanya praktik korupsi, seolah-olah dilakukan semaunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa ada oknum Camat dan beberapa rekan-rekan organisasi masyarakat (ormas) terpantau berada di lokasi, diduga untuk memonitor pekerjaan rabat beton tersebut.
Permasalahan ini mengacu pada dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketua HIMATRA meminta kepada Walikota dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan turun langsung ke lokasi guna menyikapi pemberitaan ini.(Tim/Red/PI).
Komentar