Patra Indonesia.com | Jakarta
Permasalahan tanah di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara seolah tak pernah usai. Pasalnya, tanah seluas 14.096 M2 milik Almahum Haji Ramli Ali kembali dipermasalahkan oleh para Ahli Waris.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum, saat ini, tanah sengketa tersebut dikuasai oleh pihak Pelabuhan Marunda.
Untuk menyelesaikan kasus tanah warisan tersebut, pihak keluarga menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum Agus Flourenze yang akrab disapa Daeng Agus. Daeng Agus merupakan Ketua DPC Grib Jaya (Hercules) Jakarta Pusat sekalugus merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Phasivic Jakarta Pusat dan pemilik Media NSM yang beralamat di The Plaza Indonesia, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Daeng Agus, salah satu pengacara Ahli Waris ketika ditemui dikantornya oleh awak media mengatakan, bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara tuntas tanpa adanya konflik yang berkepanjangan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Pengacara Agus Flourenze saat menerima surat kuasa dari Ahli Waris untuk menyelesaikan kasus tanah milik Almarhum Haji Ramli, Senin (6/9/2021).
Dalam keterangannya dengan media, Daeng Agus menilai jika kasus ini diduga melibatkan oknum Notaris untuk menghilangkan barang bukti berupa Sertifikat Asli milik Almarhum Haji Ramli.
”Kasus diduga melibatkan oknum Notaris HD, untuk menghilangkan barang bukti Sertifikat Asli milik Almarhum Haji Ramli. Tapi tenang saja, kita sudah konfirmasi BPN, bahwa sertifikat tersebut belum balik nama,” tegas Daeng Agus saat memberikan keterangan di kantornya The Plaza Indonesia, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Daeng Agus menambahkan, bahwa tidak semua tanah di Pelabuhan Marunda itu milik kliennya, hanya berkisar 14.095 M2 saja yang akan diperjuangkan untuk dikembalikan kepada Ahli Waris yang sah.
”Langkah yang akan kami ambil adalah Persuasif dulu, kalau tidak ada titik temu, baru kami mengambil langkah hukum lainnya,” tambahnya.
Ini tentunya merupakan pertandingan seru antara Pengacara kondang yang sudah memilik jam terbang cukup banyak melawan para penguasa yang diduga ingin merampas hak atas tanah milik Almarhum Haji Ramli.
Masyarakat disekitar pun turut menunggu strategi apa yang digunakan Daeng Agus untuk memenangkan kasus tersebut, sehingga rakyat kecil, khususnya Ahli Waris merasa masih memiliki harapan atas haknya. (red/PI)