oleh

Diduga Langgar Undang-undang Pelayaran, Pelabuhan PT. MITRA TALA di Police Line.

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Ditreskrimsus Polda Kalteng beberapa waktu yang lalu memasang garis polisi (Police Line) di Pelabuhan PT. Mitra Tala. Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemasangan plang police line ini diduga PT. Mitra Tala langgar tindak Pidana bidang Pelayaran pasal 300 Jo pasal 105 Undang – Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
” Barang siapa yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri dipidana penjara 2 tahun atau paling banyak Rp 300 juta (tiga ratus juta rupiah)
Ditulis pula pada plang pemberitahuan, barang siapa yang melakukan perusakan plang ini dikena sanksi pidana penjara sebagai mana dimaksud dalam pasal 221 Ayat (1) angka 2 KHUP diancam dengan pidana 9 bulan penjara.
Ketika Wartawan Patraindonesia.com Jumat (29/12/2023) mencoba menghubungi penyidik Tipidter AKP. BAMBANG di Polda Kalteng via tilpon, namun sangat disayangkan tidak bisa terhubung.
Pada hari yang sama media ini menghubungi Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB – BT) Amonius , S.AB via tilpon yang dulu telah membuat surat laporan ke Polda Kalteng terkait hilangnya batu bara milik KLUB sebanyak 8.081,852 Mt dari Stock Pile PT. Mita Tala tanggal 28 Oktober 2023, Amonius atau kerab disapa Tuyum membenarkan bahwa Police Line yang dipasang oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng ada hubungan dengan pelaporannya.
” Benar bahwa Police Line yang dipasang oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dipelabuhan PT. Mitra Tala ada hubungannya dengan pelaporan saya ke Polda Kalteng tempo hari ” tutup Amonius. (Mardianto / Red / Pi)

Loading