PATRAINDONESIA.COM (Tangerang ) – Diduga belum diselesaikan administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rumah yang terletak di pinggir Jalan melakukan pengecoran dengan membawa tiga unit mobil molen dan satu unit mobil cor.
Dampak dari adanya aktifitas / Kegiatan ini membuat arus di Jalan terhambat karena mobil molen tersebut terparkir di sisi jalan.
Kegiatan tanpa IMB ini berlangsung di Jln Cemara Raya Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Saat dimintai klarifikasi tentang surat IMB pihaknya belum bisa membuktikan perlengkapan IMB. Alasannya masih dalam tahap pengurusan.
“Infonya pemilik lahan masih mengurus surat IMB,” ungkap RT setempat.
“Kami merasa kegiatan ini ada kejanggalan, harusnya surat IMB sudah diterima pemilik dan baru melakukan kegiatan pengecoran,” ucapnya.
Rencananya pihak RT akan melaporkan hal itu ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat untuk klarifikasi hal tersebut.(Marully /Red/PI)