oleh

Dana Sosial Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 Sebesar Rp135 Miliar Diembat ACT

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Selama dalam pemeriksaan
Mabes Polri, aneka bentuk penyekewengan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terbongkar.

Salah satunya adalah menilep dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 beberapa tahun silam.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018. Rekomendasi itu berupa kepercayaan untuk mengelola dana sosial atau CSR Rp138 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada media menjelaskan, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR US$ 144.500 atau setara Rp 2.066.350.000,- yang tidak dapat dikelola langsung, melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan, dalam hal ini melalui ACT.

“Dan pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak Boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” ujar Nurul Azizah sebagaimana dikutip Tempo.

Namun, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

“Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff,” ujarnya.

Selain itu, dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung fasilitas, serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden ACT Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus atau Vice President ACT Ibnu Hajar (IH).

Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan ACT juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan, serta donasi dari masyarakat, di antaranya Donasi Mayarakat Umum; Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional; Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional; serta Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.

“Selanjutnya, pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul sekira Rp 60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap 10-20 persen atau Rp 6 – Rp 12 miliar, ” ucapnya.(*/Red/PI)

 

Loading