oleh

Dalam Kasus Kontrak Batu Bara Richoyanto, mestinya Victor Setya Budi turut Bertanggungjawab

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Sidang lanjutan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/PN.Tml.

Sidang lanjutan dalam agenda Replik Pemohon Praperadilan Selasa (21/11/2023).
Untuk diketahui bersama bahwa pada tanggal 01 Nopember 2022 di Banjarmasin telah terjadi perjanjian kontrak kerja antara RICHOYANTO, VICTOR SETYA BUDI ARE selaku pihak pertama dengan ibu GE FRANSISKA YULINNY GEMA.

H.Abdullah, SH selaku Kuasa Hukum Dina Darmawaty di ruang tunggu sebelum sidang menyampaikan pada wartawan Patraindonesia.com bahwa mestinya Victor ikut terlibat dan turut serta diduga melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP karena dari pembukuan tersangka Richoyanto dari total dana 2.000.000.000,- (dua miliar) untuk kegiatan operasional penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam IUP OP PT. Karya Inti Sakti Bara (KISB), berdasarkan Perjanjian Upah Operasional Penambangan batu bara nomor 03/PK – KIK/XI/2022 tanggal 07 Nopember 2022 antara Richoyanto dengan pihak PT. Kharisma Insan Kalimantan (KIK).
” Seharus dan semestinya saudara Victor ikut terlibat diduga melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP karena menurut catatan keuangan saudara tersangka Richoyanto bahwa uang Operasional kegiatan penambangan Richo kebagian kurang lebih 1,4 Miliar” ucap Abdullah.

Di depan Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang , Kuasa Hukum termohon, Dina Darmawaty selaku istri tersangka Richoyanto yang juga sebagai pemohon praperadilan, dalam Replik yang dibacakan oleh Abdullah selaku Kuasa Hukum pemohon meminta dari semua jawaban termohon / kepolisian sebagai penyidik tersebut ditolak seluruhnya oleh pemohon praperadilan, dan karena itu pemohon tetap pada permohonan awal.
Lanjut Abdullah oleh karenanya pemohon akan membuktikan dengan bukti surat dan saksi untuk kebenarannya.
” untuk kebenarannya kami siap menghadirkan saksi minimal tiga orang disamping bukti surat” jelasnya.
Menanggapi Replik yang dibacakan pemohon salah satu Kuasa Hukum termohon menyampaikan bahwa kami menanggapi secara lisan dan hanya pada poin pokok perkara.
“Kami menanggapi replik yang dibacakan pemohon dengan lisan, dan tidak usah melebar ke lain namun cukup pada pokok perkara, dan untuk mengahadirkan saksi besok kami hadirkan tiga orang” tutupnya. (Mardianto / Red / Pi)

Loading