oleh

Catatan Akhir Tahun 2024: Perspektif FPSBI-KSN terhadap Kondisi Perburuhan

-Organisasi-240 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) yang merupakan federasi serikat anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (KSN), memberikan catatan kritis terhadap situasi ekonomi-politik Indonesia di tahun 2024, terutama terkait permasalahan ketenagakerjaan dan perburuhan.

Menurut Yohanes Joko Purwanto Ketua Umum FPSBI-KSN menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam beberapa aspek, seperti politik upah murah, pemberangusan serikat buruh, dan perlindungan sosial, telah memperburuk kondisi buruh di Indonesia. Berikut adalah beberapa isu utama yang disoroti dalam catatan tersebut:

A. Kondisi Perburuhan Indonesia

1. Langgengnya Praktik Politik Upah Murah FPSBI-KSN mencatat bahwa praktik politik upah murah masih berlangsung dengan masif dan terstruktur, di mana pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023. Sistem ini, yang mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mengakibatkan upah buruh semakin rendah, sementara inflasi dan biaya hidup terus meningkat. Selain itu, praktik kerja kontrak dan outsourcing yang meluas dianggap sebagai bentuk eksploitasi, karena buruh yang bekerja untuk pekerjaan inti perusahaan sering kali tidak mendapatkan hak mereka secara layak.

2. Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) FPSBI-KSN menyoroti ancaman pemberangusan serikat buruh yang dilakukan oleh pengusaha sebagai upaya untuk melanggengkan pelanggaran hak-hak buruh. Ketika buruh memperjuangkan hak-haknya, pengusaha seringkali membalas dengan pemecatan atau mutasi terhadap pengurus serikat. Hal ini memperparah ketidakadilan di tempat kerja, sementara penegakan hukum yang lemah membuat praktik ini terus berlangsung.

B. Kondisi Buruh di Bandar Lampung

FPSBI-KSN juga menyebutkan kondisi buruh di Bandar Lampung sebagai bagian dari tantangan yang dihadapi buruh di seluruh Indonesia. Beberapa isu utama diantaranya adalah:

1. Upah Rendah Di Provinsi Lampung, khususnya Bandar Lampung, tingkat upah buruh berada di posisi terendah di Sumatera pada 2024. Upah yang rendah membuat buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun biaya hidup terus meningkat.

2. Kondisi Kerja yang Tidak Aman Kondisi kerja yang tidak aman, terutama di sektor industri dan konstruksi, menjadi masalah serius. Lampung tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kasus kecelakaan kerja terbanyak di Indonesia, yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan buruh.

3. Tingginya Angka Pengangguran Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pengangguran di Lampung tercatat mencapai 209 ribu orang pada Agustus 2024, dengan tingkat pengangguran yang lebih tinggi di perkotaan. Hal ini memperburuk tekanan ekonomi, terutama bagi generasi muda yang kesulitan menemukan pekerjaan.

4. Kurangnya Perlindungan Hukum Banyak buruh yang kesulitan mendapatkan perlindungan hukum akibat lemahnya penegakan hukum dan akses terhadap sistem peradilan. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan di tempat kerja.

C. Hak Hidup, Tempat Tinggal, dan Lahan Garapan

FPSBI-KSN juga menyoroti masalah agraria, terutama terkait dengan konflik lahan dan reklamasi pantai. Kebijakan reforma agraria yang seharusnya menyelesaikan ketimpangan dalam penguasaan lahan, dinilai masih belum memadai dan jauh dari ideal. Konflik agraria terus berlanjut, sementara program reklamasi pantai seringkali merampas hak hidup dan mata pencaharian masyarakat pesisir, termasuk nelayan tradisional.

D. Pendidikan dan Kesehatan

FPSBI-KSN mengkritik komodifikasi pendidikan dan kesehatan yang semakin mengutamakan kepentingan bisnis, bukan lagi kesejahteraan rakyat. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak publik kini menjadi barang dagangan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Begitu pula dengan sistem pelayanan kesehatan melalui BPJS yang lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

E. Perlindungan Sosial Transformatif

FPSBI-KSN menegaskan pentingnya perjuangan politik rakyat untuk merebut kembali kekuasaan negara dalam menentukan kebijakan perlindungan sosial yang berpihak kepada rakyat. Dalam perspektif ini, perlindungan sosial transformatif menjadi kunci untuk menciptakan negara yang benar-benar memanusiakan rakyatnya.

Penutup
Catatan kritis FPSBI-KSN menegaskan bahwa pemerintah harus lebih serius dalam memperhatikan hak-hak buruh dan masyarakat, serta menjalankan kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah penetapan standar nasional terkait upah buruh, bukan hanya mengandalkan kebijakan daerah. Pemerintah juga perlu meningkatkan penegakan hukum dan melindungi hak-hak dasar rakyat, termasuk hak atas tanah, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Semua ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pimpinan Pusat FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto S.H.

Selasa 31 Desember 2024.

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan