oleh

Buntut dari Surat Terbuka Brigjen Junior

-Patra News-24 Dilihat

Patraindonesia.com | Jakarta

Terkait viralnya surat terbuka dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), serta beredarnya rekaman video pernyataan yang dibuat oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta.

Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Jenderal bintang satu tersebut, terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Demikian disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat , Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Berikut isi surat terbuka untuk Kapolri dari Brigjen Junior, sebagai Berikut:

Manado, 15 September 2021

Nomor: Pribadi/01/Sept/2021Klasifikasi: KonfidensialLampiran: Satu bundelPerihal: Surat Panggilan Polri kepada Babinsa dan penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh anggota Polresta Manado

Catatan: Surat ini saya buat karena telah datangi ke Polda Sulut, dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkopimda, tapi tidak diindahkan.

Kepada Yth:

Bapak KAPOLRI

di Jakarta

Salam Sinergitas TNI-Polri dan Salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari utk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Kami beritahukan kepada Bpk Kapolri, bawah ada Rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland. Bpk. Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (+ 1/2 bulan). Juga Bpk. Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sbg Rakyat minta perlindungan Babinsa, itupun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.

Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yg sedang bertugas di tanah Bpk. Edwin Lomban yg sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional / Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat Surat Panggilan kepada Babinsa.

Akhir kata Demi Allah yg Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat Miskin/Kecil, dan jangan bela perusahaan yg merampas tanah-tanah rakyat. Terima-kasih, semoga Diberkati Allah Yehuwa.

Tembusan:

1. Panglima TNI

2. Kasad

3. Pangdam XIII/Merdeka

4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)

5. Ibu Brigita H Lasut

 

SAYA TENTARA RAKYAT

JUNIOR TUMILAARB

RIGJEN TNI

(Red/PI)

Loading