oleh

Bocah Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Area Galian C Ilegal

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Bocah malang berinisial K (10) harus meregang nyawa di Tambang Galian C milik H. Id, Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (27/4/2023).

Informasi yang dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber Jumat (28/4/2023) bahwa ternyata Tambang Galian C milik H. Id belum kantongi ijin alias ilegal.
Yvn salah seorang  Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Barito Timur berhasil menghubungi pihak pengusaha Galian C, H. Id membenarkan bahwa Ijin Usaha Pertambangan Galian C nya belum miliki ijin walau sudah berusaha mengurusnya ke Dinas Perijinan Terpadu Satu Atap (DPTSA) Kabupaten Barito Timur.

Ironisnya kegitan penambang Galian C tanpa ijin ini sudah berjalan selama 10 tahun.
“Kegiatan penambangan Galian C ini sudah berlangsung 10 tahun, sudah diurus perijinan ke Dinas Perijinan Terpadu Satu Atap namun belum keluar ijin ” ungkap H. Id.
H.Id pun membenarkan adanya bocah laki – laki 10 tahun berinisisl K meninggal dunia akibat tanah longsor di area Pertambangan Galian C.
” Benar bocah perkiraan 10 tahun meninggal akibat tanah longsor, dan saya akan segera ke sana untuk melayat sekaligus memberikan santunan ” tutup H. Id. (Mardianto)

Loading