PATRA INDONESIA.COM | Jakarta,
Berdasarkan hasil yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi tahun 2020 menyatakan, terdapat 89 kasus pencabulan anak di Kota Bekasi sepanjang tahun 2019, permasalahan kebijakan pelaksanaan pendidikan Non Formal dan Informal dan penolakan lulusan paket C di jalur mandiri. Beberapa Perguruan Tinggi Swasta terdampak atas kebijakan tersebut yang dianggap merugikan dunia Pendidikan.
Atas dasar fakta tersebut, mendorong Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi diwakili oleh Frans Sondang Sitorus (Ketua LPA Bekasi) dan Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia dihadiri oleh Seto Mulyadi (Ketua Umum) dan Lovely B (Sekretaris Umum), menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokat Muda (Geram) dengan Ketua sekaligus Pendiri, Dharma Anwar Dani Hutapea bersama tim. Kerjasama berupa penandatanganan nota kesepahaman atau Momorandum of Understanding (MoU), terkait perlindungan hukum bagi anak yang terlibat masalah hukum, serta anak yang berada dijalur Pendidikan Non Formal dan Informal. Terutama, memberikan kajian kritis analitis atas kebijakan-kebijakan terkait.
Penandatanganan MoU oleh LPA Bekasi dan LBH Geram serta Asah Pena Indonesia dan LBH Geram, dilakukan di Kantor LBH Geram, Jalan Raya Kalimalang, Ruko Grand Terrace, Trans Mart Pondok Kelapa, No. 9 J, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021) Siang.
Beberapa poin yang menjadi perhatian khusus dalam nota kesepahaman tersebut, diataranya;
1. Hotline Service : Menerima laporan, informasi dan aduan kasus tindakan kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak. Kemudian akan dirujuk ke Trauma Center dibawah naungan Pemerintah atau swasta di Kabupaten Bekasi. Menyalurkan penyelesaian kasus anak kepada pihak yang kompeten. Penyelenggaraan penanganan kasus anak di Kabupaten Bekasi.
2. Pendidikan dan Sosialisasi : Penyelenggaraan bersama forum-forum sosialisasi dan edukasi publik tentang perlindungan anak. Penyediaan materi dan tenaga pengajar/pemateri dalam perlindungan anak untuk kegiatan LPA Bekasi. Menyebarkan informasi terkait konvensi hak anak, kondisi aktual anak di Kota Bekasi, serta sumber penerima pelayanan yang ada di masyarakat.
3. Bantuan Hukum : Tim khusus untuk bantuan hukum keluarga atau anak yang berhadapan dengan hukum pidana dan perdata. Dokumentasi kasus, sebagai bahan kajian kebijakan kedepannya.
4. Advokasi Kebijakan : Penyediaan Tim khusus secara berkala (1 bulan sekali) untuk bertemu dalam kajian kebijakan perlindungan anak. Tim penulis hasil kajian, guna diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Ketika dilakukan door stop oleh awak media, Ketua Umum Asah Pena Indonesia Seto Mulyadi yang akrab disapah Kak Seto mengutarakan, bahwasannya langkah kerjasama yang diambil oleh Asah Pena Indonesia dan LPA Bekasi dengan LBH Geram merupakan langkah yang positif.
“Ini merupakan langkah yang baik, apa yang dilakukan oleh Asah Pena dan LPA Bekasi dengan menjalin kerjasama dalam bantuan hukum merupakan langkah yang positif. Saya berharap agar LPA Bekasi dapat menjadi barometer kepada LPA lainnya, untuk penanganan kasus anak yang berkaitan dalam bidang hukum.” harap Kak Seto di Kantor LBH Geram, Jumat (4/6/2021) siang.
Sementara Ketua LPA Bekasi, Kak Frans mengucapkan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan LPA Bekasi dapat lebih maksimal dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Tentunya kerjasama LPA Bekasi dengan LBH Geram diharapkan dapat memberikam terobosan baru dalam penanganan anak yang membutuhkan perhatian khusus di Kota Bekasi. Bahwa LPA Bekasi tidak akan bekerja sendiri lagi dalam melindungin anak-anak, kami lebih percaya diri bilamana mendapatkan kasus anak yang kami tangani harus berhadapan dengan masalah hukum. Semua itu, tentunya harus ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan kepada kami yang menyangkut dengan perlindungan anak.” jelas Kak Frans
Usai melakukan penandatanganan MoU, Ketua sekaligus Pendiri LBH Geram, Dharma Hutapea mengucapkan selamat kepada LPA Bekasi, Asah Pena dan LBH Geram yang telah melaksanakan perjanjian kerjasama dalam melindungi anak, khususnya di Kota Bekasi.
Dharma menambahkan, “LBH Geram cukup lama melakukan pendekatan dengan LPA Bekasi dan Asah Pena Indonesia. Kami sering berdiskusi dan tukar pikiran terkait masalah anak di Kota Bekasi. Saya rasa, ini merupakan awal yang baik buat kami dalam menyatukan visi dan misi untuk melindungi anak-anak yang menghadapi masalah hukum dan kebijakan-kebijakan yang terkesan “merampas” hak-hak anak.” ujar Dharma
“Semoga dengan adanya kerjasama ini, anak yang menjadi korban dapat tetap mendapatkan hak-haknya untuk masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa.” tambahnya
Disaat yang sama, Sekretaris Umum Asah Pena Indonesia, Lovely B memberikan sedikit pandangan terkait hak-hak anak.
“Tak luput dari pandangan kita, bahwa banyak anak-anak yang kehilangan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, baik itu secara non formal maupun informal. Mesikupan anak-anak menghadapi masalah hukum, tetap hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan harus tetap diperhatikan. Semoga dengan adanya kerjasama Asah Pena dan LBH Geram dapat membantu anak- anak untuk tetap mendapatkan haknya, sehingga anak-anak yang mengalami kasus hukum atau tindak kekerasan dapat tetap memiliki masa depan yang cemerlang. Semua ini tentu tidak luput dari kebijakan-kebijakan, edukasi dan program-program yang akan kita perjuangkan bersama.” tutup Kak Lovely
Diharapkan, dengan adanya nota kesepahaman yang telah terjadi diantara penggiat sosial perlindungan anak, dapat memberikan angin segar bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya kasus anak yang tidak terselesaikan dengan baik di Kabupaten Bekasi dapat berkurang dan berangsur membaik untuk tahun-tahun mendatang.
Hotline Center untuk pengaduan terkait tindak kekerasan, eksploitasi, hak anak dan penanganan kasus anak dapat langsung menghubungi nomor telepon +62 812-1181-8637 (Pak Iwan LBH Geram).