PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Bertempat di Kantor Koperasi Lintas Usaha Bartim, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu (22/11/2023) Ketua KLUB Amonius, S.AB didampingi Penasihat Hukum Drs. T. Badowo, SH. Kepala Teknik Tambang IUP OP KLUB Mukhlis dan puluhan anggota KLUB menggelar konferensi pers.
Di hadapan wartawan Amonius, S. AB sampaikan akibat hilangnya batu bara milik KLUB yang diduga dijual memakai dokumen palsu oleh oknum yang mengaku Wakil Ketua KLUB An. Bambang Irawan sebanyak 8.081,852 MT tersebut pihaknya merugi Rp3.078.185.612 ,-.
“Akibat hilangnya batu bara milik KLUB kami mengalami kerugian Rp3.078.185.612,-.” jelas Amonius.
Amonius pun menjelaskan pada media ini bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pihaknya selaku Ketua KLUB telah melaporkan ke Ditreskrimum saudara Juana selaku terlapor satu dan saudara Bambang Irawan selaku terlapor dua.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka maka saya selaku Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim yang sah melapor saudara Juana dan Bambang Irawan ke Ditreskrimum Polda Kalteng tanggal 1 Nopember 2023” terangnya.
Sementara media ini berusaha menghubungi Juana dan Bambang Irawan via handphone namun sangat disayangkan keduanya di luar jangkaun. (Mardianto / Red / Pi).