oleh

Batu Bara Milik KLUB dari Stock Pile PT. Mitra Tala sebanyak 8.081.852 MT Raib. Apa penyebabnya ??

-Tak Berkategori-8 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Raibnya Batu bara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) yang berkantor di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur (Djarum) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 28 Oktober 2023 mulai mendapat titik terang.

Pasalnya namaTug Boat / kapal Mega Lestari VII dengan Barge / Tongkang BG. Borneo 3001 jenis Barge 300 feet membawa Batu bara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim sejumlah 8.081.852 MT dengan nomor 058/KLUB- AAA/SKB/X/2023.

Batu bara milik KLUB diduga dibeli oleh PT. Allwin Anugerah Adimkamur.
Dalam surat kirim barang dengan tujuan PT. ALLWIN ANUGERAH ADIMAKMUR ditanda tangani oleh sdr Bambang Irawan selaku Wakil Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim tanggal 28 Oktober 2023 yang beralamat Simpang Bangkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Untuk diketahui bahwa Rabu (8/11/2023) Koperasi Lintas Usaha Bartim selenggarakan Rapat Luar Biasa di Simpang Naneng dihadiri oleh anggota Koperasi dan Dinas Koperasi Kabupaten Barito Timur.

Saat diwawancarai wartawan Patraindonesia.com Kabid Koperasi ,Dewa dikantornya Kamis (9/11/2023) membenarkan menghadiri undangan pada rapat Koperasi Lintas Usaha Bartim.

“Ya benar kami dari Dinas Koperasi menghadiri undangan rapat KLUB di Simpang Naneng,” terangnya.

Ketika media ini menggali informasi terkait adanya pengunduran diri Yudiantho dari Koperasi Lintas Usaha Bartim tanggal 9 maret 2014, Hadi Risman tanggal 10 juni 2010, Yarson tanggal 14 Nopember 2013 dan Bambang Irawan diberhentikan oleh Ketua Koperasi Amonius tanggal 16 maret 2007, Dewa tidak mengetahui hal itu dan tidak disampaikan pada forum rapat tersebut.

“Terkait adanya pemberhentian dan pengunduran diri tersabut kami tidak mengetahui dan tidak mereka sampaikan dalam forum rapat tersebut,” jelas Dewa.

Sementara Amonius selaku Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim via tilpon pada media ini menyatakan bahwa rapat luar biasa dan hasil rapat luar biasa di Simpang Naneng itu tidak sah, disamping mereka sebagian sudah ada yang diberhentikan dan mengundurkan diri juga mereka tidak mengundang semua anggota KLUB.

“Rapat luar biasa KLUB di Simpang Naneng tidak sah secara hukum. Karena disamping ada yang diberhentikan dan ada yang mengundur diri juga tidak dihadiri semua anggota KLUB,” ujar Amonius.

Sementara media ini mencoba konfirmasi pada Bambang Irawan selaku Wakil Ketua KLUB, terkait batu bara yang dijual ke PT. ALLWIN ANUGERAH ADIMAKMUR tanggal 28 Oktober 2023 via tilpon namun hp yang bersangkutan tidak aktif saat berita ini ditayang. (Mardianto / Red / Pi)

Loading