oleh

Bank Mandiri Diduga Terlibat Mafia Tanah, Warga Cikini Siap Melawan

-Hukum-10 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Tuduhan praktik mafia tanah kembali mengemuka, kali ini menyeret nama besar PT Bank Mandiri. Warga Cikini yang telah tinggal puluhan tahun di daerah tersebut kini terancam tergusur dari tanah yang mereka klaim sebagai milik sah.

Kasus ini bermula dari keputusan Pengadilan Tinggi yang memberikan hak kepada PT Bank Mandiri atas lahan ex-eigendom Nomor 408 di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, seluas 10.000 meter persegi.

Namun, keputusan tersebut menuai protes karena dinilai tidak menjalankan prosedur yang benar, seperti tidak adanya pemeriksaan setempat (descente) dan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran ulang objek perkara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2001.

Salah seorang warga Kalipasir, Cici, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang rencana penggusuran ini. Warga di sini khawatir, bukan hanya kehilangan tempat tinggal, tapi juga dampak psikologis yang ditimbulkan,” ujarnya

Ketua RT 10/RW 01 Kelurahan Cikini, Andi Alfrizal, menambahkan, “Kami menghormati putusan pengadilan, tapi kami berharap eksekusi dilakukan dengan adil dan tidak menimbulkan kerusuhan.Di sini ada sekitar 50 Kepala Keluarga dengan 200 jiwa, serta beberapa bangunan komersial seperti kantor, kafe, dan restoran.” katanya.

PT Mitra Mata, pemilik gedung di Jalan Kali Pasir No. 16 yang menjadi salah satu objek sengketa, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut. H. Yohanes, perwakilan PT Mitra Mata, menyatakan bahwa eksekusi ini salah alamat dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang seharusnya.

“Kami memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang sah, termasuk akta jual beli dan IMB. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus kami lawan,” tegasnya. Senin, (26/08).

Kuasa hukum PT Mitra Mata, Suryantara, menuduh adanya upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih properti mereka secara paksa.

“Kami telah mengajukan gugatan pengangkatan blokir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan tingkat pertama mengabulkan pengangkatan blokir. Namun, di tingkat banding, putusan justru memberikan hak kepada Bank Mandiri atas tanah ex-eigendom ini,” paparnya.

Langkah hukum terus diupayakan oleh PT Mitra Mata, termasuk mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Polres Metro Jakarta Pusat.

Suryantara menegaskan, “Kami akan bertahan bersama masyarakat dan karyawan untuk menolak eksekusi ini pada 28 Agustus mendatang. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Menkopolhukam sebagai upaya mencari keadilan.”imbuhnya.

Masyarakat setempat mengaku kecewa dan merasa terzalimi oleh adanya upaya eksekusi yang dinilai salah alamat. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan mafia tanah diberantas. Pemerintah harus berdiri bersama rakyat, bukan justru sebaliknya,” pungkas seorang warga.

Kasus ini menambah deretan panjang kasus sengketa tanah di Jakarta dan mengundang perhatian publik terhadap praktik mafia tanah yang seolah tak kunjung tuntas.

Warga berharap agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik kotor ini dan memberikan perlindungan bagi warga yang sah secara hukum.

Loading