oleh

APK Wilayah Dapil 3 Diduga Langgar Ketentuan, Banwaslu Terkesan Tutup Mata

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Alat Peraga Kampanye (APK) Daerah Pemilihan 3, tepatnya di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah (Dusteng) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Salah satu Partai Politik dan gambar Caleg diduga langgar ketentuan Pemilu.

Dari pantauan media ini di Ampah Kota, Minggu (4/2/2024) bahwa APK dipasang pada tiang listrik.

Sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya bahwa gambar Caleg tersebut dari Desa Sibung, dan infonya sebagai pengusaha.

“Ulun orang Ampah asli, gambar Caleg tu orang tumatan Desa Sibung, dan kuwitannya pengusaha,” bilangnya dalam bahasa Banjar.

Saat media ini mencoba menghubungi Pengurus Partai ini tingkat Kabupaten Barito Timur inisial M.J. via WhatsApp terkait APK yang diduga melanggar hanya menjawab singkat “Baik pak”, kata Via saat ditanyakan awak media.

Sementara media ini menghubungi salah satu Caleg dari Partai ini berinisial L via WhatsApp menjawab ” Inggih, terima kasih kawan,” ungkap L

Wartawan Patraindonesia.com mencoba mencari tahu nomor hand phone Banwaslu, Kecamatan Dusun Tengah namun tidak didapati, hingga berita ini ditayang. (Mardianto/Red/PI).

Loading