PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Aljabri Buana Citra (ABC) merupakan salah satu pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP – OP) komoditas batu bara yang terletak di Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Area ini, secara tatanan Hukum Adat masuk dalam wilayah Kadamangan Banua Lima.
Bonorius selaku Sekretaris Damang Banua Lima kepada tim media patraindonesia.com di lokasi pertambangan Sabtu (29/4/2023) menuturkan, bahwa tujuan peninjauan mendadak (sidak) ini memastikan apakah aktivitas PT. Aljabri Buana Citra (ABC) sudah ada indikasi melanggar Hukum Adat atau tidak. Baik melakukan penambangan di hulu sungai, mengerjakan di areal situs – situs bersejarah atau areal yang dikeramat oleh masyarakat setempat.
” Sidak Tim Kadamangan Banua Lima kali ini ke lokasi penambangan PT. Aljabri Buana Citra, tujuan kami dari Lembaga Adat untuk antisipasi dan memastikan apakah perusahaan ini dalam aktivitasnya ada melanggar Hukum Adat atau tidak. Misalnya penambangan di hulu sungai, menutup atau mengalihkan sungai, mengerjakan di situs – situs bersejarah atau di tempat yang dikeramatkan oleh masyarakat setempat,” papar Bonorius.
Lanjutnya dari hasil Investigasi Tim sementara ini dalam aktivitas di lapangan belum ditemukan adanya pelanggaran secara Hukum Adat.
“Hasil investigasi Tim Kadamangan Banua Lima, dalam aktivitas PT. Aljabri Buana Citra belum ada melanggar secara Hukum Adat ” ujarnya.
Pria pensiunan ASN inipun berharap agar semua pemilik IUP – OP baik komoditas batu bara atau perkebunan di wilayah Hukum Adat Banua Lima sebelum melaksanakan aktivitas terutama buka lahan diharapkan bisa berkoordinasi dengan pihaknya selaku Pemangku Adat.
“Jangan nanti keburu dilaporkan oleh masyarakat bahwa telah melanggar tatanan Hukum Adat. Diharapkan agar semua pemegang IUP – OP komoditas batu bara atau perkebunan sebelum beraktivitas, terutama buka lahan agar berkoordinasi dengan kami selaku Pemangku Adat, jangan sampai keburu dilapor oleh masyarakat karena dalam aktivitasnya melanggar tatanan Hukum Adat,q” pungkasnya. (Mardianto/Red/PI)