oleh

Ancaman Midle Income Trap: Rakyat Miskin Ekstrem Bertumbuh

-Tak Berkategori-19 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – Polemik Pasir Laut atas terbitnya PP 26 tahun 2023 belum selesai. Tetapi media sudah malas beritakan kerusakan lingkungan laut. Peraturan tersebut, tak kunjung dicabut. Malah aktivis dan media lemas tak berdaya. Hingga sekarang polemik tak berlanjut. Isu pasir hanya untuk bualan sesaat. Sekedar mengisi lembar opini dan demo sporadis sana sini. Rekomendasi ormas sekelas Muhammadiyah Kepri untuk berhentikan ekspor dan pengerukan pasir laut tak di dengar.

Di tengah merosotnya polemik tersebut, pemerintah munculkan isu baru yakni indeks kemiskinan ekstrem yang diklaim tinggal 2% atau sekitar 1,6 juta penduduk. Jumlah tersebut, mayoritas masyarakat pesisir. Upaya pengentasan kemiskinan di pesisir itu, langkah mendasar untuk menetapkan Indonesia masuk kategori Midle Income. Pemerintah umumkan keberhasilannya dari 2020 – 2023 menurunkan kemiskinan ekstrem.

Sebenarnya, pengumuman indeks menurunnya kemiskinan ekstrem supaya pemerintah diakui kinerjanya. Padahal, dibalik itu, kemiskinan tak ada yang menurun. Bahkan semakin naik. Bertumbuhnya kemiskinan ekstrem ditandai oleh faktor – faktor distribusi (suplay change), industri, dan pasar (market).

Salah satu paling rumit dipahami yakni kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Basis kebijakan ini pada industri perikanan untuk berperan besar melakukan intervensi income melalui jalur perubahan dalam mendorong distribusi hasil kelautan – perikanan. Tetapi, gagal kebijakan ini. Faktor kegagalan sangat nyata dan mudah dipahami yakni negara – negara tujuan ekspor hasil tangkapan perikanan seperti China belum menentukan seberapa besar porsentase yang diserap. Padahal MoU antara KKP dengan China sudah dilakukan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur direspon baik sejumlah negara. Namun, hasil kelautan – perikanan yang diekspor tidak sesuai yang diharapkan, misalnya ikan kakatua pada tahun 2023 ini masuk Cites level 2 (diawasi) dan tahun 2024 masuk kategori Cites level 4 yang sama sekali dilarang untuk diekspor. Padahal ikan kakatua adalah dihasilkan dari masyarakat Pulau – pulau kecil di Indonesia.

Kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki kelemahan yang sangat rumit, yakni pertama; perusahaan yang memiliki izin tak serta merta mau konversi alat tangkap nelayan ramah lingkungan. Kedua; Beban pembayaran PNBP sangat besar terhadap perusahaan yang selama ini belum seimbang antara hasil. Ketiga; infrastruktur suplay changes (distribusi) alat – alat transportasi seperti Cold Storage, Mobil Termocking, alat timbang online tak memadai ketersediaan. Inilah faktor besar yang membuat kebijakan penangkapan ikan terukur itu berdampak gagal total.

Hal lain, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil mengalami kendala berat dan penuh tantangan. Pasalnya, kebijakan PP 26 tahun 2023 membatalkan kebijakan penangkapan ikan terukur. Walaupun itu dibalut (disarungi) oleh sedimentasi. Pengerukan dan penghisapan pasir laut dapat merusak seluruh piranti kehidupan dalam lingkungan laut. “Tak ada sedimentasi di tengah. Sedimentasi itu dipinggir. Di tengah laut bukan sedimentasi melainkan laut dalam. Lantas alasan apa yang benarkan bahwa pengerukan pasir dilakukan untuk perdalam alur kapal laut cargo. Jelas, kapal – kapal cargo tersebut, tak mungkin dikendalikan melewati pinggir pantai.”

Pasir hasil Sedimentasi Laut adalah logika sumir karena kajian akademiknya disclaimers dan tidak lengkap. Penting menolak hasil kajian Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tahun 2021 karena program reklamasi gunakan pasir laut adalah terlarang dan sudah dilarang. Mestinya, perkuat aturan sanksi kepada kontraktor reklamasi untuk dicabut izin reklamasinya agar ada efek jera di masa depan. Katanya, Indonesia memiliki potensi hasil sedimentasi laut lebih dari 24 miliar meter kubik dan sekitar 1,4 miliar meter kubik dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri. Kenapa harus ekspor ke pasar luar negeri.

Tiga kebijakan di atas, diantara banyak perencanaan kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir, seperti PP 26 tahun 2023, PP 23 tahun 2022 dan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tak bisa mengeluarkan rakyat dari kemiskinan ekstrem. Malah menumbuhkan karena semua sumber kehidupan masyarakat pesisir diganggu oleh kebijakan tersebut.

Laporan Program Pembangunan PBB (UNDP) bersama ASEAN dan China, mengenai Pembiayaan Pembangunan Berkelanjutan, diperkirakan 36 juta orang di Asia Tenggara masih hidup di bawah garis kemiskinan, dimana 90 persennya tinggal di Indonesia dan Filipina. Diantara 36 juta orang itu, 76 % berasal dari masyarakat pesisir (nelayan) dan pekerja industri perikanan.

Menurut laporan itu, kemiskinan ekstrem di Asia Tenggara turun dari 17 persen pada 2005 menjadi 7 persen tahun 2013. Pada 2018 lalu masih stagnan, hanya turun sekitar 2 %. Tetapi banyak kaum miskin nelayan (masyarakat pesisir) yang bekerja tetap rentan di garis kemiskinan. Pada tahun 2020 hingga 2022 justru kemiskinan bertambah sekitar 11,5% di Asia Tenggara. Ketajaman naik seiring peningkatan wabah virus yang melanda seluruh dunia.

Riset independen Maret 2022 dari Asian Development Bank (ADB) melaporkan bahwa ekonomi dunia, khusus di Asia Tenggara mengalami rontok usai ‘terinfeksi’ pandemi Covid-19. ADB paparkan sebanyak 4,7 juta masyarakat di Asia Tenggara terjerumus ke zona kemiskinan paling ekstrem dalam dua tahun terakhir gegara Covid-19 sehingga menyebabkan ketidaksetaraan itu tergerus. Kemiskinan itu meningkat di kalangan perempuan, buruh migran, nelayan, buruh industri perikanan, pekerja muda, dan lansia di Asia Tenggara.

Selain angka kemiskinan ekstrem yang bertambah 4,7 juta selama pandemi. Juga ada sekitar 9,3 juta orang kehilangan pekerjaan di Asia Tenggara sepanjang 2021 dan belum pulih pada 2022 akhir dari pandemi. Sebagian dari mereka adalah pekerja yang tidak memiliki keterampilan khusus, tenaga kerja perempuan di sektor ritel dan informal, serta usaha kecil yang tidak mampu memanfaatkan pasar online. Lebih ekstrem lagi buruh industri perikanan tidak lagi bisa bekerja secara total seperti semula.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Maret 2017 – 2020, jumlah penduduk miskin di Indonesia yakni penduduk yang pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan capai 27,77 juta orang atau 10,64 persen dari total penduduk. Pada 2021 meningkat angka kemiskinan ekstrem di Indonesia setelah dilanda krisis pandemi covid-19. Data yang terupdate tahun 2021 di 35 Kabupaten di 7 Provinsi dengan 24 Kabupaten diantaranya berada di wilayah pesisir. Pada tahun 2022, pemerintah perluas cakupan kemiskinan ekstrem di 212 Kabupaten dan Kota di 25 Provinsi dengan 147 Kabupaten dan Kota sama dengan 69,34 persen berada di wilayah pesisir.

Pada Desember 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin sebanyak 26,36 juta orang atau sebesar 9,57% pada September 2022. Angka ini naik 0,03% atau 0,20 juta orang dari data bulan Maret 2022. Pada tahun 2023 hanya turun 0,01 %. Kebalikan yang disampaikan pemerintah bahwa tahun 2023 tinggal 1% populasi penduduk miskin ekstrem. Inilah Hoaksnya pemerintah. Akibat tidak transparannya kinerja dalam peran menurunkan kemiskinan.

Bisa jadi akibat kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir, seperti PP 26 tahun 2023, PP 23 tahun 2022 dan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memungkinkan bertambahnya rakyat miskin ekstrem di pesisir karena pola distribusi hasil perikanan tidak merata, industri perusahaan perikanan tidak bertanggung jawab penuh dan terjadinya gap sosial ekonomi di masyarakat antara nelayan kecil dengan nelayan besar.

ancaman middle income trap yang harus diatasi dengan level of growth ekonomi yang tinggi melalui produktivitas faktor kapital yang tinggi yaitu dengan inovasi dan efesiensi, salah satunya dengan hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan transformasi sektor industri di berbagai bidang termasuk sektor pariwisata serta juga menyampaikan diperlukan upaya pengendalian inflasi memggunakan instrumen fiskal dan nonfiskal, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi serta upaya meningkatkan akselerasi pembangunan infrastruktur, juga penguatan anggaran prioritas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi.

Menurut Faisal Yusuf dalam tulisannya “Indonesia Harus Keluar dari Ancaman Middle Income Trap” bahwa Indonesia perlu terapkan reformasi struktural yang tepat dengan pemberdayaan sektor manufaktur jangka panjang. Indonesia juga, harus genjot pertumbuhan ekonomi rata-rata di atas 6 persen pada 2040 agar terhindar dari middle income trap tersebut. Reformasi struktural menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi berkelanjutan. Reformasi struktural merupakan seperangkat tindakan yang mengubah struktur ekonomi.

Menurut Kiki Verico, 2021, Global Pandemic 2020 Indonesia Output Gap and Income Trap Scenario, LPEM-FEB UI Working Paper, bahwa kebijakan reformasi, mengubah kerangka kelembagaan, serta kerangka peraturan untuk perkuat agen sosial ekonomi yang membentuk wilayah (negara, keluarga, dan perusahaan) beroperasi. Melalui reformasi struktural, perubahan yang menjangkau jauh dapat dilakukan. Adapun, tujuan utama dari reformasi struktural adalah untuk memperkuat perekonomian, serta memaksimalkan potensi perekonomian dan keseimbangan pertumbuhan.

Secara teori yang diungkap Yusuf dan Kiki Verico bisa mewakili kegelisahan pemerintah dalam merespon ancaman Midle Income Trap. Namun, praktek pemerintah dalam berbagai kebijakan, tak mampu konsolidasi agen sosial ekonomi maupun demografi. Karena bertumpu pada penanaman modal asing (foreign direct investment) tanpa mengikat sumberdaya manusia yang siap kerja sehingga abaikan lapangan kerja untuk tenaga lokal.

Kemudian, faktor penghambat adalah transaksi berjalan (current account) yang tidak maksimal dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Lihat saja banyak perusahaan industri perikanan (manufacture) tidak berjalan baik. Apalagi perspektif keadilan lingkungan yang selama ini menjadi masalah paling krusial dan ancaman dimasa depan seperti pengerukan, penghisapan dan ekspor pasir laut yang membuat bangsa ini terancam di masa depan.

Hingga kini, pemerintah juga gagal mengawasi laju jumlah penduduk yang diperkirakan tahun 2040 adalah bom hari tua bagi yang milenial sekarang. Jumlah penduduk lansia akan lebih banyak dibanding dengan yang berumur muda. Mudah kita lihat contoh Jepang yang tidak mampu menahan laju penduduk lansia. Pada tahun 2040, Indonesia juga terancam oleh menurunnya produktivitas penduduk sehingga menyebabkan sektor – sektor andalan tidak progresif.

Semua faktor di atas belum terlihat. Namun, sudah dikerjakan yakni efisiensi ekonomi dan ketersediaan infrastruktur serta tingkat teknologi. Hal ini mestinya, merata di seluruh Indonesia. Namun, hanya Jakarta, Jabodetabek dan Pulau Jawa merasakannya. Daerah – daerah lain belum merasakan keadilan yang merata ini.

Sejak Indonesia merdeka, hanya Jakarta dan Pulau Jawa yang menentukan distribusi, industri, dan infrastruktur. Daerah lain tertinggal?.(*/Red/PI)

*) Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI),

Loading