PATRAINDONESIA.COM. Pemerintah Indonesia yang sedang pening menangangani pandemi Covid-19 kini dikerjai oleh anak Akidi Tio.
Warga Sumatera Selatan yang sepekan lalu bikin heboh karena pernyataannya menyumbang negara senilai Rp2 Triliun itu ternyata hanya pembual, pembohong, alias penipu.
Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin tadi siang (2/8/2021).
Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pihak berwajib sebagai tersangka. Sebab sumbangan kepada negara sebesar Rp 2 triliun yang diberitkan sepekan lalu, ternyata hanya isapan jempol.
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebagimana diberitakan, anak Akidi Tio itu menyatakan memberi sumbangan senilai Rp2 Troliun kepada negara melalui Polda Sumatera Selatan pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.
Yang menarik, selain dihadiri Kapolda dan Gubernur, acara penyerahan sumbangan itu dihadiri pula seluruh oejabat penting di daerah itu.
Tapi kini semua pejabat itu sungguh menanggung malu. Karena anak Akidi Tio itu hanya bualan belaka alias hoaks. (*/yes/red/PI)