PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) – Akun Facebook miliknya dibajak atau disalahgunakan orang lain, Hendra Aulia Jaya melapor ke Polresta Tangerang.
Apalagi ternyata dampak dari penyalahgunaan itu menimbulkan ujaran kebencian ataupun provokasi.
Kepada pihak kepolisian Hendra Jaya selaku pihak yang dirugikan,
melaporkan pencemaran nama baik atas dirinya sesuai pasal 45 undang-undang ITE dengan nomor laporan NOMOR LP 232/VII/YAN 24 1/2023/SPKT.
Karena merasa dirugikan, ia meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengungkap oknum yang memakai namanya.
Ia mengadukan orang yang menyalahgunakan akunnya ke Polresta Tangerang. Karena hal itu merupakan tindak pidana. Yaitu memprovokasi mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat akses elektronik dokumen yang memiliki unsur penghinaan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 tentang UU ITE.
Kronologinya, Hendra Jaya mendapatkan informasi dari sdr Iwan bahwa ada akun mengatasnamakan Hendra Aulia Jaya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Isinya berupa ujaran kebencian provokasi dan ras yang dapat menimbulkan permasalahan.
Atas informasi tersebut Hendra Jaya langsung mengadukan ke Polresta Tangerang. Karena ia tidak pernah membuat hal tersebut.
Hendra Jaya menjelaskan bahwa apa yang terjadi dalam status di Facebook itu bukanlah kepribadiannya melainkan oknum yang mengatasnamakan dirinya
“Itu bukan saya, akun Facebook saya kena hacker atau ada yang bajak. Saya atas nama Hendra Jaya meminta kepada warga Balaraja agar jangan terprovokasi dengan adanya perkataan yang tidak menyenangkan di akun Facebook, tersebut,” pungkas Hendra. (Marully/Red/PI).