PATRAINDONESIA.COM-JAKARTA-Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi sebuah panggilan sebagai bagian dari penegak hukum yang memikul tanggung jawab besar.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat wajib mematuhi dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Salah satu prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah menghindari segala bentuk tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, termasuk ancaman.
BACA JUGA : Curhat Korban Kekerasan: Dwi Ayu Bongkar Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti, Termasuk Diperas Pengacara
Sagu Agustinus, S.H., dari Jurisprime Law Firm, menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau ancaman tidak hanya mencoreng martabat profesi advokat, tetapi juga melanggar kode etik secara serius.
“Advokat yang melakukan ancaman saat menjalankan tugasnya tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat diberhentikan secara hukum dari profesinya,” ujar Sagu, kepada patraindonesia.com, Minggu(29/12) di Jakarta.
Ancaman Menghapus Perlindungan Profesi
Sagu menjelaskan bahwa kode etik profesi advokat memberikan perlindungan kepada para anggotanya selama mereka menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
Namun, perlindungan tersebut otomatis hilang jika seorang advokat melakukan tindakan kekerasan, termasuk ancaman. Bahkan, advokat yang terbukti melakukannya bisa dikenakan pasal hukum terkait.
“Ancaman atau intimidasi tidak boleh menjadi bagian dari tugas advokat. Jika terjadi, organisasi advokat wajib bertindak tegas, termasuk menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian,” tambahnya.
Peran Organisasi Advokat dalam Pengawasan
Menurut Sagu, organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi anggotanya.
Tidak hanya memastikan setiap advokat bekerja sesuai kode etik, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.
BACA JUGA : Pengacara Senior Riri Purbasari: Jika Pegi Bebas, Harun Masiku Juga Harus Bebas
Hal ini penting untuk menjaga martabat profesi advokat dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Organisasi advokat harus konsisten dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Dengan begitu, profesi advokat akan tetap dihormati sebagai bagian dari penegak hukum yang berintegritas,” jelasnya.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Kode etik advokat tidak hanya melindungi profesi, tetapi juga menjadi pondasi bagi kepercayaan publik.
Saat kode etik dilanggar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga mencoreng citra seluruh profesi.
Oleh karena itu, penegakan kode etik harus menjadi prioritas untuk memastikan advokat tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Sagu berharap dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi yang tegas, profesi advokat dapat terus berjalan di jalur yang benar.
Ini juga menjadi upaya untuk memastikan advokat benar-benar menjadi penegak hukum yang bekerja untuk keadilan, bukan sebaliknya.
Komentar