PATRAINDONESIA.COM ( Tangerang) – Upaya Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Niin bin Iming dengan Satam warga Kp. Damprit 001/003 Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang belum menemukan titik temu.
Pasalnya kedua belah pihak masing masing memiliki argumen secara gamblang.
Dimana permasalahan terjadi karena kedua belah pihak keluarga sama-sama merasa benar atas kepemilikkan surat sertifikat tanah yang sah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Karenanya Sarnin Ayub S.H selaku Kepala Desa Kedaung Barat mengadakan musyawarah kepada kedua pihak keluarga tersebut.
Kantor Desa Kedaung Barat yang didampingi oleh babinsa dan aparatur pemerintahan setempat, dari keluarga Niin bin iming hadir dengan kuasa pendamping hukumnya lewat Lembaga Peduli Nusantara (LPN).
Di sisi lain Satam dan keluarga juga hadir bersama Komarullah S.H sebagai pendamping, Kamis (9/06/022)
Dengan dasar arsip Akta Jual Beli (AJB) no. 1116/20 Sepatan 1994 bahwa telah terjadi transaksi jual beli sebidang tanah beserta bangunan antara Karta bin Icang ( pemilik sebelumnya / penjual) dengan Niin bin Iming (pembeli) dengan Persil no. 26 D.40 Blok Damprit Kohir no. 215.
Dengan dasar itulah Niin bin Iming merasa ada kejanggalan dan dirugikan atas terbitnya sertifikat yang dimiliki Satam di tengah lahan yang belum pernah ada transaksi jual beli lagi ke pihak manapun dari tahun 1994 itu.
Saat didatangi awak media Niin menjelaskan bahwa sebelum minta dimediasikan di kantor kelurahan sebenarnya sudah ada penawaran untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak pernah ditanggapi.
Di tengah jalannya musyawarah pertanyaan Abu Bakar S.H selaku pendamping Niin sempat membuat suasana sedikit tegang dengan pertanyaan yang sederhana.
“Apakah Pak Satam pernah membeli lahan dengan luas bidang tanah tersebut ,” tanya Abu.
Dengan disaksikan dan didengarkan banyak orang Satam pun menjawab “Tidak pernah merasa membeli tapi ini dari orang tua saya,” jawabnya.
Karena belum ada titik temu mediasi berikutnya akan di adakan kembali di waktu yang belum bisa ditentukan dan akan dihadirkan pula saksi-saksi dan bukti yang lebih memadai.
Kepala Desa Kedaung Barat Sarnin Ayub S.H belum bisa memberikan keterangan kepada awak media terkait permasalahan ini sampai berita ini diterbitkan.
Di sisi lain Abu Bakar S.H selaku kuasa pendamping menambahkan.
“Bahwa Berdasarkan pada bunyi Pasal 1457, 1458 dan 1459 KUHPerdata, dapat dirumuskan bahwa jual beli tanah adalah suatu perjanjian dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan tanah dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah ditentukan,” ungkap Abu Bakar.
“Sementara pernyataan Bapak Satam kita sudah dengar secara bersama sama bahwa beliau jelas mengaku tidak pernah membeli atas bidang tanah tersebut kepada Bapak Niin ditambah tidak ada sehelai kwitansipun yang di miliki Bapak Satam yang menunjukkan bahwa pernah membeli tanah tersebut,” jelasnya.
“Kami menyayangkan pihak penjual dan saksi yang bertanda tangan di AJB Bapak Niin, tidak dapat hadir di ruang mediasi,” terangnya.
“Semoga dimediasi kedua semua yang berkaitan dapat hadir sehingga mediasi tersebut dapat menemui titik temu mufakat. Namun jika di mediasi kedua tidak menemui titik temu maka kami akan memohon kepada BPN untuk pengembalian tapal batas,” tutur Sarnin Ayub S.H selaku Kepala Desa Kedaung
“Kami selaku pendamping kuasa berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak
Sehingga cepat terselesaikan dengan baik dan hubungan kekeluargaan antara Niin dan Satam dapat kembali menyatu sediakala,” imbuhnya. (Marully/Red/PI)