PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Simpang siur informasi tentang kewenangan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan akhirnya menemui titik terang.
Sebagaimana dilansir detik.com, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI menegaskan hanya Dewan Pers yang berhak melakukan sertifikasi wartawan.
Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Dirjen IKP Kominfo meluruskan dan mengembalikan pada UU Pers bagaimana seharusnya kehidupan pers dikelola.
“Dirjen IKP menegaskan keberadaan dan fungsi Dewan Pers adalah amanat UU,” kata Paulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/22). Ia juga menyampaikan informasi ini kepada wartawan di WhatsApp group (WAG) warga PWI.
Paulus mengatakan kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi kompetensi wartawan berlandaskan pada UU Pers, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf f. Menurutnya, selain dari UU Pers, mandat Dewan Pers yang paling kuat adalah datang dari masyarakat pers nasional melalui Deklarasi Palembang.
“Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers, dan ini terjadi tahun 2010 saat Deklarasi Palembang yang diprakarsai PWI serta diikuti berbagai organisasi pers,” ucapnya.
Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi wartawan yang menjadi isu sentral Deklarasi Palembang 2010 adalah gagasan awal dari PWI. Lalu meningkat menjadi kehendak masyarakat pers yang kemudian diberlakukan secara formal oleh Dewan Pers.
“Arsiteknya, salah satu kawan kita juga, Wina Armada. Dan salah satu penandatangan deklarasi itu adalah Pak Ilham Bintang,” ujarnya.
Paulus berharap jangan ada organisasi yang lahir belakangan atau seseorang yang berusaha di bidang media sesudah UU Pers dan Deklarasi Palembang, lalu mau mengatur dan merombak kesepakatan sebelumnya atas kemauannya sendiri.
“Mari kita sama-sama hormati dan laksanakan perintah UU Pers dan kesepakatan masyarakat/organisasi pers nasional tahun 2010,” ajaknya.
Paulus mencontohkan organisasi pers yang telah tunduk pada kesepakatan dan UU Pers adalah Harian Kompas, yang sudah melaksanakan uji kompetensi wartawannya sejak 1998/1999. Jenjang kompetensi wartawan kompas ada tujuh: wartawan mula, muda, madya, dan utama serta redaktur muda, madya, dan utama.
Dia menjelaskan Dewan Pers dan masyarakat pers saat menyusun standar kompetensi wartawan menjadikan jenjang kompetensi wartawan Harian Kompas sebagai rujukan. Namun, setelah Dewan Pers dan masyarakat pers melalui Deklarasi Palembang menyepakati model penjenjangan dan uji kompetensi, Kompas pun menghormati dan patuh karena memang Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU Pers. Wartawan Kompas kini diuji oleh Kompas sebagai lembaga uji yang diakui Dewan Pers dan sertifikasinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Sertifikasi wartawan, kata Paulus, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di negeri ini dan peningkatan profesi wartawan. Tentu, concern-nya bukan hanya pada keberlanjutan ujian kompetensi itu, tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk terus ditingkatkan.
(detik.com/Red/PI)
Iya, secara legal emang harus ada yang diakui secara formil. Biar gak menjadi kegaduhan