oleh

Polisi Bongkar Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

PATRAINDONESIA.COM (Tangerang )
Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan modus panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Hasilnya, sebanyak 9 orang wanita diamankan sebagai saksi dan dua orang pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka insial NA (22) berperan sebagai operator yang menerima dana setiap transaksi, dan HG (42) selaku pemilik tempat usaha panti pijat dan mempekerjakan 9 terapis.

“Kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi online untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dengan cara cepat dan mudah,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy, Kamis (16/6/2022).

Tersangka HG, mempekerjakan wanita untuk melayani para hidung belang dengan tarif Rp500 ribu untuk satu kali pelayanan waktu pendek.

“Dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp 100.000 untuk pemilik, Rp 50.000 untuk operator dan Rp 350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,”ucap Wendy.

Diungkapkan Wendy, modus kedua pelaku saat menjalankan bisnis terlarangnya itu dengan mencari pria yang ingin mendapatkan jasa layanan seksual.

Pelaku mencari tamu dengan cara menawarkan menggunakan aplikasi MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis.

“Tamu kemudian negosiasi harga, pasca deal diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” ungkap Wendy.

Berdasarkan keterangan pelaku, bisnisnya sudah dilakoni selama kurang lebih dua bulan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, screenshoot percakapan di aplikasi, dan uang tunai Rp 3.090.000.

Kedua tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP.

“Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ucap Wendy.
(Yori/Red/PI)

Loading

Komentar

1 komentar

Komentar ditutup.