oleh

Anggur Putih Membawa Maut di Desa Juking Sopan

PATRAINDONESIA.COM (Puruk Cahu) – Siang hari bolong itu dua orang berinisial Mr dan M sedang menikmati minuman keras anggur putih.

Mr dan M, masih bersaudara. Senin (16/5/2022) pukul 12.30 WIB itu mereka membuat Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya, geger.

Mereka bersenda gurau tak menentu. Minuman keras anggur putih tampaknya telah membuat mereka mabuk.

Keduanya kemudian terlibat perbincangan sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.

Suatu ketika M bilang kepada Mr, bahwa anggur putih yang mereka nikmati berdua itu merupakan hasil ngutang. Karena itu, Mr harus membayar. Kalah gak mau membayar, Mr akan diajak berkelahi.

Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin kepada media mengatakan,
“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar, pelaku mengajak berkelahi,” kata Catur, Selasa (17/05/2022) pagi.

Rupanya, perkataan M itu membuat Mr tersinggung marah. Maka, ia pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang.

Dalam kondisi mabuk, pelaku yang melihat korban membawa parang ketakutan dan berupaya melarikan diri.

“Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban. Akhirnya si pelaku nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ujar Catur.

M dan Mr akhir berduel dengan parang. Saat keduanya berkelahi tidak ada warga yang berani melerai karena menggunakan parang.

Duel maut pun terjadi antara kedua pemuda tersebut berlangsung tidak imbang. Akhirnya korban M terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

Korban menderita lengan putus dan kaki luka menganga akibat sabetan parang.

Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku justru ketakutan. Ia langsung lari meninggalkan tempat kejadian perkara. Ternyata ia pergi menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.

“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan,” lanjut Catur.

Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. ” (*/Red/PI)

Loading