PATRAINDONESIA. COM (Tangerang) – Suasana santai terlihat jelas ketika pengisi acara mulai memaparkan sosialisasi Perda khususnya tentang peraturan Transportasi kendaraan bermotor dan kebangsaan , yang berlangsung pada hari Rabu 30/03/2022 di kp.Cadas, kec.Sepatan – Tangerang.
Sosialisasi Perda yang diadakan oleh Pemda Banten dihadiri oleh Anggota Dewan H. Asnin Syafiudin , LC,MSA , Provinsi Banten Dapil 4 Komisi 2 Ekonomi beserta stafnya.
Daerah yang menjadi tujuan Sosialisasi Perda mencakup Daerah Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sepatan, Kecamatan Sepatan Timur, Sukadiri, Mauk dan Pakuhaji.
Peserta Sosialisasi Perda yang hadiri diantaranya kawan-kawan ratusan ojek online dari wilayah tersebut. Terutama yang berasal dari wadah atau komunitas, seperti Speed , Tangkab zona 4 , KBDTU dan Lempar Pilar .
Sebelum acara dimulai lantunan ayat suci sempat dibacakan oleh salah satu pengisi acara. Juga lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama-sama oleh para peserta yang hadir.
“Alhamdulilah selama ini apa yang dijalankan dan diterapkan oleh kawan-kawan ojek online sudah dilaksanakn dengan baik dan benar, ” ucap bang Sopian selaku peserta yang berprofesi sebagai driver ojek online.
Bagi Sopian, “Ini pertama kali saya mengikuti sosialisasi perda seperti ini. Kami berharap agar kegiatan positif lainnya juga diadakan khususnya yang bermanfaat untuk para Ojol.” (Yunus/Red/PI)